MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Suprapto harus berurusan dengan pihak kepolisian. Warga Desa Sutojayan Kecamatan Pakisaji ini diamankan lantaran membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang atau golok saat acara kesenian Bantengan dan Jaranan di desa setempat.
Pria berusia 31 tahun itupun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Suprapto dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam Tanpa Ijin. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Pakisaji, Aipda Penny Hari Wibowo membeberkan Suprapto awalnya bersitegang dengan pemain bantengan. Kemudian dilerai supaya tidak ada keributan.
“Namun, pelaku pulang mengambil sajam jenis parang atau golok. Kemudian kembali ke area Bantengan mencari saksi yang melerai dengan mengacung-acungkan sajam tersebut,” bebernya, Rabu (11/12).
Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol merasa sakit hati lantaran ada yang melerai. Kejadian ini terjadi pada acara kesenian Jaranan dan Bantengan yang berlangsung pada 23 November 2024 lalu.
“Sakit hati karena dilerai. Sepertinya habis minum (miras.red) juga,” kata Penny sembari menyampaikan Suprapto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pakisaji kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan acara. Sedangkan pelaku, Suprapto diamankan oleh kepolisian sebelum dia melakukan penganiayaan sehingga tidak ada korban.
Suprapto sendiri tidak menjelaskan kepada kepolisian awal mula alasannya bersitegang dengan pemain Bantengan sebelum dilerai. Sebab pada saat itu, lanjut Penny, pelaku diduga kurang sadar karena pengaruh alkohol.
“Pasal yang dipersangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (den/jon)