spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Sat Pol PP Kabupaten, Tindak Tempat Karoke dan Penginapan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Tempat hiburan karoke dan penginapan di Embong Miring Kecamatan Ngantang ditindak oleh Sat Pol PP Kabupaten Malang. Hasilnya ditemukan belasan pemandu karoke atau LC. Diduga pula penginapan menjajakan aktifitas esek-esek.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang membeberkan penindakan tempat karoke dan penginapan tersebut dilakukan atas pengaduan warga 7 Desember lalu. Belasan personel Sat Pol PP Kabupaten Malang kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi tempat karoke dan penginapan, Selasa (10/12) sekitar pukul 13:00 WIB.

-Advertisement-

“Di tempat karaoke dan penginapan terdapat 17 orang pemandu lagu. Dan ada indikasi kamar digunakan sebagai tempat prostitusi,” ujar Firmando saat dikonfirmasi Malang Posco Media, kemarin.

Belasan pemandu lagu itu kemudian diminta untuk kembali pulang ke tempat tinggal mereka masing-masing. Sedangkan pemilik maupun koordinator karoke dan rumah penginapan akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten Malang. “Kami telah malakukan pendekatan persuasif dan pendataan di masing-masing pemilik maupun pekerja tempat karaoke dan penginapan,” lanjut Firmando.

Ia menambahkan, tindakan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum. (den/udi)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img