.
Saturday, December 14, 2024

Dugaan Korupsi; Warga  Pakis Diangkut Jaksa Penyidik Kejati Papua Barat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Ditetapkan tersangka, Harynto Pamiludy Laksana, 53, warga Jalan Jaya Srani VIII Kecamatan Pakis Kabupaten Malang diangkut petugas. Ia diamankan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dan sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (12/12) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Tri Agung Radityo membenarkan atas penangkapan tersebut. Pihak Kejari Kota Malang sebelumnya menjadi tempat untuk proses pemeriksaan, dari tersangka Harynto.

“Penetapan tersangka ini, usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Perguruan Tinggi Papua Barat, Indra Thimoty. Penetapan dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan di PT Bank Pembangunan Daerah Papua, Kantor Cabang Pembantu Kumurkek, periode 2016-2017,” ujarnya.

Sesuai dengan informasi yang diterimanya, penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor PRINT-03/R.2/Fd.1/03/2023 yang diperbarui dengan PRINT-08/R.2/Fd.1/07/2024. Didampingi penasihat hukum (PH) Ronny Dwi Sulistiawan, tersangka tak berkutik saat dikenakan rompi tersangka oleh penyidik.

“Penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan serius dalam menindak kasus korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dana publik. Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” lanjut Agung.

Diketahui penyidik menetapkan pasal sangkaan primair dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sesuai aturan yang ada setelah pemeriksaan ini, tersangka ditahan selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Desember 2024. Sekitar pukul 15.30, tersangka dibawa oleh penyidik dari Bandara Juanda menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”  pungkas Agung. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img