Malang Posco Media, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang kembali menerima penghargaan. Terbaru, dari Ombudsman RI. Pemkab Malang untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Penghargaan yang membanggakan ini diterima oleh Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto mewakili Bupati Malang HM Sanusi dari Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat (13/12) malam.
“Hasil penilaian untuk kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik menunjukkan zona hijau atau kualitas tertinggi (A) dengan nilai 94,66,” ungkap Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto.
Didik menyebutkan, penghargaan yang diterima menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Malang memiliki komitmen yang jelas. Yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat.
“Pada tahun 2024 ini, ada 6 lokus penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Yaitu DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Puskesmas Kecamatan Pakisaji dan Puskesmas Kecamatan Wagir, ” urainya.
Seiring dengan itu, orang nomor dua di Pemerintah Kabupaten Malang ini berharap ke depan dapat terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Diungkapkan, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan.
“Namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat,” urai mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang ini.
Selain itu Didik juga mengatakan bahwa penghargaan yang diterima adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Ombudsman RI. “Hal ini menjadi pilar penting sebagai upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi,”serunya.
Didik menegaskan, sebagai pelayan publik seluruh layanan kepada masyarakat, jajaran Pemkab Malang dituntut selalu memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan.
“Kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Malang,” pungkasnya.(ira/nug)