MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kepala Desa Pagak Kecamatan Pagak Mu’asan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kades berusia 54 tahun tersebut diduga telah meminta sejumlah uang kepada pelaku judi dadu dengan alasan supaya tidak diproses secara hukum. Namun uang yang diminta oleh Mu’asan diduga untuk mencari keuntungan.
Sementara, tujuh pelaku judi dadu tetap diproses secara hukum dengan perkara yang berbeda atau melanggar Undang-Undang KUHP yang berbeda dengan Mu’asan.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur membeberkan kasus tersebut terungkap berawal saat Polda Jatim melakukan penangkapan tujuh pelaku judi dadu di lapangan bola Desa Sempol Kecamatan Pagak, Oktober lalu.
“Dari Polda dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Malang. Ada satu tersangka 303 dan enam tersangka 303 bis. Maka, enam tersangka itu tidak ditahan,” papar Nur kepada wartawan di Mapolres Malang, kemarin.
Tersangka judi terdiri dari Jumali, warga Dusun Dukuh Tempur Warga Desa/Kecamatan Pagak. Ia sebagai bandar dalam perjudian dadu tersebut dan ditahan. Disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP Jo UU Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancamannya paling lama 10 tahun penjara.
Sedangkan enam tersangka judi dadu lainnya adalah Urip, Sameli, Jemakir, Sutris, Bunawan dan Moh Rendi Wahyu Pratama. Keenam tersangka dari Kecamatan Pagak ini sebagai penombok. Mereka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP sub 303 bis KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Ancamannya paling lama 4 tahun penjara.
Keenam penombok perjudian dadu tersebut tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis serta tetap diproses secara hukum. “Status tersangka semua sudah kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan,” kata Nur.
Enam tersangka sebagai penombok itu kemudian dimintai uang oleh Kades Pagak, Mu’asan. Ia meminta uang dengan jumlah total Rp 74, 700 juta. Masing-masing tersangka, kata Nur, diminta uang dengan jumlah yang variatif.
“Ada yang Rp 15 juta, Rp 4,7 juta dan ada Rp 10 juta. Total keseluruhan Rp 74, 700 juta,” urai polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya tersebut sembari menyampaikan, Kades meminta uang nominal berbeda berdasar kemampuan tersangkanya masing-masing.
“Saudara Mu’asan, kepala Desa Pagak ini memang inisiasi dari beliau sendiri, meminta uang kepada para tersangka untuk membantu supaya bebas tanpa ada hukuman, ” sambung Nur.
Kepolisian mengamankan jumlah uang tersebut dan dihadirkan di hadapan wartawan saat rilis ungkap kasusnya, kemarin. Nur menyebut perbuatan yang dilakukan Kades adalah untuk mencari keuntungan. Namun Mu’asan belum menggunakan uang dan masih disimpan di rumahnya.
Nur menegaskan tidak ada beking yang dimiliki tersangka, Mu’asan di pihak kepolisian. Atas perbuatannya ia disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (den/jon)