MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang perdana kasus pabrik narkoba atau clandestine lab dengan barang bukti 1,22 ton ganja sintetis di Kota Malang mulai digelar. Pada agenda sidang tersebut dilaksanakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (16/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti membacakan dakwaan terhadap delapan terdakwa yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika skala besar.
“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Mereka menghadapi ancaman pidana maksimal, yakni hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 UU Narkotika,” tegasnya.
Delapan terdakwa, diketahui adalah Irwansyah, 25, Raynaldo Ramadhan, 23, Hakiki Afif, 21, Yudhi Cahaya Nugraha, 23, Febriansah Pasundan, 21, Muhamad Dandi Aditya, 24, Ariel Rizky Alatas, 21, dan Slamet Saputra, 28. Seluruhnya mereka merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Yuniarti menyebutkan, bahwa delapan terdakwa tersebut seluruh berkas perkaranya terpisah. Karena setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
“Karena pihak terdakwa tidak menganukan eksepsi, maka sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaa saksi,” sebutnya.
Ia menambahkan bahwa JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa. Hal ini untuk membuktikan keterlibatan delapan orang dalam jaringan ini.
“Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusinya, termasuk mengoperasikan mesin pembuat ganja sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorilla. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi,” tandas Yuniarti.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Dwi Uswatun Hasanah menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Kami masih mempelajari dakwaan. Tidak ada eksepsi yang diajukan saat ini,” ujarnya singkat saat ditemui usai sidang.
Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek dua lokasi pada Juli 2024 lalu. Dua lokasi tersebut berada di Kota Malang dan Kalibata Jakarta Selatan.
Penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti luar biasa besar, meliputi 1,22 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil ekstasi, 25.000 butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkotika, dan 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi.
Barang bukti tersebut ditemukan bersama peralatan produksi lengkap, termasuk mesin pembuat tembakau gorilla. Hal ini merupakan salah satu operasi sindikat narkotika terbesar di Indonesia, dengan jaringan yang sangat terorganisir.(rex/jon)