.
spot_img
Wednesday, December 18, 2024
spot_img

Bawaslu akan Terbitkan Status Laporan Pasangan GUS

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Bawaslu Kabupaten Malang akan menerbitkan status laporan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang nomor urut 2 H Gunawan HS – dr Umar Usman (GUS) hari ini. Setelah dilakukan pembahasan kedua dengan Gakumdu. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi.

“Total kami menerima 13 laporan dari paslon GUS. Pembahasan pertama sudah kami lakukan dua hari setelah kami menerima laporan. Kemudian malam ini (tadi malam) pembahasan ke dua. Besok (hari ini) status hukumnya dapat diketahui, apakah hal yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak atau melanggar undang-undang lainnya,’’ kata Wahyudi.

Dia menjelaskan dari 13 laporan yang diterima, hanya empat yang ditindaklanjuti dan dibahas dengan Gakumdu. Sementara sembilan lainnya, diuraikan Wahyudi beberapa diantaranya dilimpahkan ke Panwascam Turen. “Ada juga yang tidak teregister,’’ tambahnya.

Dia menyebutkan tidak meregister laporan tersebut lantaran pokok permasalahannya sama dengan yang pernah ditangani oleh Bawaslu saat masa kampanye dulu.

“Jadi tahapannya, saat kami menerima laporan kemudian kami mempelajari. Saat ditemukan pokok permasalahan yang sama, dan sudah kami tangani juga sudah diterbitkan statusnya, maka bisa dikatakan  itu tidak memenuhi unsur. Sehingga pengaduan itu tidak dapat diregister,’’ ucap  Wahyudi.

Termasuk beberapa laporan lain yang itu terjadi jauh hari sebelum kampanye digelar. Dikatakan Wahyudi langsung dilimpahkan ke kecamatan.

“Ada laporan yang diadukan itu bulan Juni. Secara unsur pidana tidak ditemukan disana. Hanya sanksi administrasi. Sehingga kami limpahkan ke Panwascam,’’ ungkap Wahyudi.

Dia juga mengelak jika tidak ada penanganan dari Bawaslu terkait laporan GUS. Tapi demikian, pihaknya tidak mau grusah-grusuh. Mengingat jumlah yang dilaporkan pun banyak dan dibutuhkan penanganan yang sangat serius.

“Ya besok (hari ini) bisa diketahui statusnya. Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,’’ pungkasnya.(ira/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img