MALANG POSCO MEDIA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi bersama Pengawas Tenaga Kerja Korwil II Malang Raya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan beberapa waktu yang lalu di Golden Hill Hotel Batu.
Kegiatan tersebut dalam rangka membangun hubungan dan komunikasi antar lembaga antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, guna mengimplementasikan ketentuan regulasi penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan Instruksi Presiden.
Dalam acara tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi atas pemeriksaan bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Korwil II Malang Raya yang telah berhasil merealisasikan status kepatuhan terhadap 138 perusahaan dan realisasi pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 3.532.863.666,-.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan kegiatan ini adalah kolaborasi dari BPJS Ketenagakerjaan Malang bersama Pengawas Tenaga Kerja Korwil II Malang Raya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dalam hal ditemukan unsur pelanggaran jaminan sosial ketenagakerjaan, maka Pengawas Tenaga Kerja siap untuk melakukan penindakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, sehingga harapannya seluruh badan usaha atau perusahaan dapat membayarkan iuran secara rutin guna terlindunginya pekerja agar selalu dapat terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Widodo. (adv/bua)