MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi pembacokan terjadi di kawasan Pasar Karangploso, Selasa (17/12) dini hari. Aksi bacok menggunakan senjata tajam itu diketahui dipicu oleh salah paham dan sentimen, antara pelaku dan korban.
Peristiwa mengemparkan itu diketahui terjadi sekitar pukul 03.00 . Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut membuat Rudi Hartono, 39, warga Desa Bocek Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang terluka parah akibat terkena sabetan dibagian perut oleh pelaku Agus Junaedi, 41, warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Kapolsek Karangploso, AKP M. Sochib, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi di area gantangan burung pasar tersebut.
“Awalnya korban sedang bekerja sebagai pedagang. Ketika bertemu pelaku, keduanya terlibat pandangan yang memancing emosi karena memiliki masalah pribadi sebelumnya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya dipicu emosi akibat ucapan korban yang menantangnya.
“Pelaku mengaku tersinggung karena korban mengucapkan, ‘Ayo golek nggen sepi kono lho,’ yang memicu pelaku melakukan penganiayaan,” terang Kapolsek.
Mendapa tantangan dari korban, pelaku dan korban yang sudah memiliki masalah pribadi langsung memanas. Pelaku kemudian mengajak korban ke area gantangan burung.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang dan membacok korban satu kali, di bagian perut dengan golok sepanjang 30 cm. Korban seketika terkulai lemas, pelaku yang sempat panik mencoba meminta pertolongan.
Korban segera mendapat penanganan medis setelah mengalami luka serius, sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Karangploso, beberapa saat setelah kejadian tersebut. Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Pelaku mengaku perbuatannya melakukan aksi tersebut. Ia saat itu emosi dan naik darah, karena merasa direndahkan oleh korban dengan ucapan yang dilontarkan korban,” tambahnya.
Polisi telah melakukan sejumlah tindakan hukum dengan penyidikan. Beberapa hal sudah dilakukan seperti memeriksa saksi, meminta visum korban, dan menahan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tandas AKP Sochib.
Mantan Kasat Tahti Polresta Malang Kota itu mengimbau, agar warga tidak mudah tersulut emosi dan saling menjaga diri sendiri, khususnya saat berkata-kata.
“Kami harap masyarakat tetap menjaga keamanan bersama dan tidak menyelesaikan masalah pribadi dengan cara kekerasan,” tutupnya. (rex/jon)