spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

Tegas! Tak Ada Mercon di Malam Tahun Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polresta Malang Kota menegaskan pelarangan penggunaan petasan alias mercon, dalam perayaan Tahun Baru 2025 mendatang. Tidak hanya itu, penggunaan kembang api juga mendapatkan pembatasan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabag Ops Polresta Malang Kota AKP Sutomo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pedagang dan masyarakat yang melanggar aturan ini. Polresta Malang Kota telah mengeluarkan larangan mercon, yang kerap membahayakan masyarakat.

-Advertisement-

“Saat pelaksanaan Ops Lilin Semeru 2024-2025, kami dari Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan kepada pedagang kembang api maupun petasan yang tidak berizin, serta pembuatan kembang api yang melanggar ketentuan,” ujar Sutomo.

Dirinya mengatakan bahwa penggunaan kembang api dengan diameter lebih dari 2 inci, dilarang dan apabila ditemukan akan ditindak tegas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan lintas sektoral, dan kami akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang masih membandel,” lanjutnya.

Dasar hukum penindakan ini adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 20 tahun bagi pelanggar.

Polresta Malang Kota juga akan menindak tegas kegiatan balap liar dan penggunaan knalpot brong selama periode libur Natal  2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Kendaraan yang melanggar akan ditahan selama satu hingga dua bulan, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan, dan ini sesuai komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk turut aktif menjaga situasi di masyarakat tetap kondusif. Sehingga, perayaan ibadah bagi umat nasrani dapat berjalan lancar. “Tentunya demi menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Nataru kali ini,” pungkas Eks Kapolsek Pakisaji, tersebut. (rex/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img