Malang Posco Media, Malang – BRI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kab Malang dan pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI terkait praktik penyalahgunaan dana KUR dan KUPRA sejak tahun 2021 hingga 2024 di Kepanjen, Kab Malang.
Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar tersebut, BRI terus mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.
Pemimpin Cabang BRI Kepanjen, Israhadi Aprihanto mengatakan kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Kab Negeri Malang merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Kepanjen. “Hal ini merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut.
“BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapka zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Givernance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya,” sambung Israhadi.
Dalam kasus ini, Kejari Kab Malang telah menahan empat orang tersangka. Mereka bekerjasama dengan melakukan tindak pidana korupsi program KUR dan dengan plafon sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta. Total sebanyak 93 debitur sebagai korban dalam kasus ini. (*/nda)