MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pria lanjut usia (lansia) dengan inisial AM ini terpaksa tidak dapat menikmati hari tuanya dengan nyaman di rumahnya. Sebaliknya, pria berusia 64 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bahkan, warga Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang ini diamankan aparat, sekarang ditahan karena menanam ganja di halaman rumahnya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas AM di rumahnya, Kamis (19/12) lalu.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Malang,” katanya, Jumat (27/12).

Ditambahkan, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, pada siang harinya. Saat itulah, ditemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam rapi dalam pot dan polybag,” sambung Dadang.
Tanaman ganja yang disita, lanjutnya, memiliki tinggi bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang bersama AM untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja ini, termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut,” lanjut Dadang.
Ia menambahkan bila AM telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (den/nug)