spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

Pengaruhi Iklim Investasi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kenaikan PPN 1 Persen Mulai Berlaku

MALANG POSCO MEDIA – Pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah tetap membawa pengaruh terhadapĀ  iklim usaha di Malang. Di antaranya bakal tak menggairahkan iklim investasi.

Sesuai informasi terbaru, menurut keputusan final mengenai PPN 12 persen ada beberapa komoditi barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen yang bisa berpengaruh di Kota Malang.

Salah satunya adalah pemberlakukan PPN 12 persen pada hunian mewah. Kota Malang  merupakan kota dengan investasi properti yang cukup berkembang dari tahun ke tahun. Ini ditanggapi Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Suwoko SH.

ā€œYa kami bersyukur ternyata keputusan finalnya seperti itu. Meskipun ada satu komoditi, hunian mewah yang kena PPN 12 persen. Tapi saya pikir itu tidak akan memberi pengaruh signifikan di Malang Raya, khususnya Kota Malang,ā€ tegas Suwoko, Rabu (1/1/2025) kepada Malang Posco Media.

Ini dikatakannya karena di Kota Malang  belum ada hunian mewah yang masuk kategori PPN 12 persen. Yakni yang nilai jualnya di atas Rp 30 miliar lebih.

Dia mengatakan di Kota Malang, satu unit apartemen saja masih berada di kisaran Rp 350 sampai Rp 450 juta untuk harga jualnya. Sedangkan unian mewah lainnya seperti Town House di kisaran Rp 1,5 sampai dengan Rp 3,5 miliar.

Namun, lanjut Suwoko, kebijakan PPN 12 persen ini bisa saja nanti berpengaruh saat developer hendak membangun properti dengan membeli lahan lebih dari Rp 30 miliar.

ā€œMisalnya lahan ini 10 hektare, dengan perolehan Rp 1 juta per meternya. Itu di kalikan 10 saja sudah Rp 800 miliaran. Itu yang kena PPN 12 persen. Karena nilai pembebasannya seperti itu. Jadi di atas 30 persen, Ya pengembang harus legowo kena PPN 12 persennya,ā€ tegas Suwoko.

Meski begitu ia memandang hal ini tidak menjadi masalah. Karena undang-undang sudah disahkan. Dan pengembang atau pebisnis properti harus mau bertanggungjawab akan usahanya dengan mengikuti aturan pajak yang berlaku. 

Sementara itu kenaikan PPN  12 persen per 1 Januari 2025 memberatkan pelaku usaha di Kota Batu, khususnya bagi pengusaha yang tergabung dalam PHRI Kota Batu.

Hal itu diungakpkan Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi.  “Kenaikan PPN 12 untuk barang dan jasa tertentu memang memberatkan pelaku usaha seperti hotel maupun tempat wisata di Kota Batu. Pasalnya kenaikan PPN 12 persen babarengan dengan kenaikan UMK 6,5 persen,” ujar Sujud kepada Malang Posco Media kemarin.

Menurutnya untuk kenaikan PPN 12 persen bagi pelaku usaha seperti hotel yang berdampak adalah kenaikan internet dan listrik. Meskipun untuk kenaikan listrik pihaknya belum mengetahui apakah pelaku usaha juga terdampak, karena dari informasi yang didapatnya kenaikan listrik hanya untuk rumah diatas 6.600 VA.

“Kalau internet sudah pasti naik, dan semua hotel jelas memiliki fasilitas internet gratis. Yang kami belum tahu untuk listrik dan LPG non subsidi apakah akan naik juga atau tidak. Tapi yang jelas dengan kenaikan tersebut berdampak pada cost yang tinggi,” bebernya.

Dengan kenaikan PPN itu, pihaknya (PHRI) tidak mungkin seenaknya sendiri menaikkan tarif. Belum lagi pelaku usaha di daerah wisata juga harus siap bersaing.

“Untuk mereduksi cost tidak mungkin dengan menaikkan tarif. Sehingga mau tidak mau kami harus melakukan efisiensi di bidang lainnya. Misal tenaga kerja yang harus dimampatkan yang akan berdampak pada beban kerja karyawan dan juga pengurangan pembelian bahan-bahan,” terang Dirut Selecta ini.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya meminta agar segera ada rincian detail terkait apa saja barang dan jasa yang mengalami kenaikan PPN 12 persen. Untuk kemudian pihaknya akan membahas kenaikan PPN tersebut. 

Berlakunya PPN  12 persen belum mempengaruhi harga bahan pangan di Kabupaten Malang. Semua produk pangan termasuk sembako  masih normal. Alias tidak ada kenaikan.

“Alhamdulillah masih stabil sampai   hari ini. Tidak ada kenaikan harga untuk bahan pangan, ” Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang  M Nur Fuad Fauzi.

Dihubungi Malang Posco Media, Fuad menyebutkan bahwa kenaikan pajak 12 persen hanya berlaku untuk komoditi khusus. “Yang masuk dalam komodity mewah saja yang naik. Sedangkan produk pangan dan sembako tidak naik, ” ungkapnya.

Terlebih menurut Fuad kenaikan pajak itu baru berlaku kemarin. Sehingga belum ada harga barang yang mengalami kenaikan.

Disinggung apakah kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah dapat   mempengaruhi harga sembako? Fuad enggan berspekulasi. Yang jelas sampai   kemarin, belum ada bahan pangan yang naik harga.

“Setiap hari kami melakukan pemantauan untuk semua produk pangan. Sementara evaluasi harga kami lakukan setiap sepekan sekali. Ini untuk memudahkan kami mencari solusi, jika nanti terjadi kenaikan harga. Ya kami sendiri berusaha agar tidak ada kenaikan hatga ya, ” pungkasnya. (ica/eri/ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img