spot_img
Sunday, June 29, 2025
spot_img

Bongkar Jual Beli Bayi di Kota Batu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Libatkan Jaringan Nasional, Pasang Harga  Rp 19 Juta

MALANG POSCO MEDIA– Polres Batu bongkar jaringan jual beli bayi. Enam orang tersangka berhasil dibekuk. Mereka merupakan jaringan nasional. (baca grafis) Enam tersangka tindak pidana jual beli bayi ini dirilis Polres Batu Jumat (3/1) kemarin. Enam tersangka yang diamankan adalah D (26 tahun) warga Kota Batu sebagai pembeli bayi. Kemudian AS warga Waru, Sidoarjo sebagai perantara. MK (45 tahun) warga Waru, Sidoarjo sebagai driver, AI (43 tahun) warga Waru, Sidoarjo, sebagai perantara dan RS (21 tahun) warga Nganjuk sebagai perantara. Serta KK warga Jakarta Utara sebagai pemasok bayi.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menyampaikan kasus jual beli bayi yang melibatkan jaringan nasional ini  telah beroperasi sejak Oktober 2024. Mereka sudah lima kali memperdagangkan bayi di beberapa daerah.

“Jual beli bayi ini baru pertama kalinya di Kota Batu hingga akhirnya ditangkap. Sebelumnya para tersangka ini telah melakukan sebanyak empat kali. Sehingga totalnya lima kali di wilayah Kabupaten Gresik, Kabupaten Karawang, Kabupaten Lumajang, Gilimanuk Bali, dan Kota Batu,” jelas Danang kepada Malang Posco Media. Dari hasil penyelidikan, bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 19 juta dan bayi perempuan dijual Rp 18 juta. Dari total harga tersebut, ibu kandung bayi hanya menerima Rp 8 juta.

“Sedangkan para pelaku utama mendapatkan untung antara Rp 10 juta hingga Rp 11 juta. Kalau untuk driver yang terlibat hanya menerima ongkos perjalanan,” bebernya.

Modus operandi dalam kasus ini,   tersangka memanfaatkan grup media sosial berupa Facebook yang diikuti oleh calon adopter dan ibu hamil. Di grup tersebut, terdapat informasi tentang ibu-ibu yang tidak mampu merawat bayinya dan proses adopsi.

“Dalam grup  ini yang ingin mengadopsi bayi kemudian dilanjutkan komunikasi secara personal. Dalam kasus di Kota Batu, bayi laki-laki yang dijual berasal dari Jakarta,” paparnya.

Sedangkan untuk motif, tersangka D yang merupakan warga Kota Batu mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak. Pasalnya setelah tiga tahun menikah, ia belum dikaruniai keturunan. D juga mengaku tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut termasuk pidana.

“Saya beli bayi karena ingin punya anak,” jawab singkat D saat ditanya awak media.

Sementara itu S, sebagai penjual mengaku menjual bayi dengan alasan tergiur keuntungan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, ia mendapatkan keuntungan Rp 3 juta bersih setelah menerima bagian dari rekan-rekan jaringannya.

“Saya melakukan ini karena kondisi ekonomi. Selain itu karena hasil keuntungan sekitar Rp 3 juta,” ungkap S.

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo bahwa adopsi bayi secara ilegal diketahui terjadi pada hari Kamis (26/12) lalu atas laporan warga yang mengetahui tersangka D tiba-tiba memiliki seorang bayi laki-laki.

“Dari laporan tersebut kemudian petugas memastikan informasi tersebut dan ternyata benar bahwa bayi tersebut hasil adopsi ilegal. Dari kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap lima tersangka jual beli bayi. Untuk orang tua kandung bayi belum diketahui dan masih dalam pencarian,” terangnya.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit mobil, kain bayi, kendi berisi ari-ari bayi, serta dokumen lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 79 juncto Pasal 39 ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Atas kasus tersebut, Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto meminta agar masyarakat memahami mekanisme adopsi yang sesuai aturan hukum.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran. Proses adopsi anak harus melalui mekanisme yang diatur pemerintah, bukan melalui jalan pintas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini kondisi bayi dinyatakan sehat dan dititipkan di UPT penitipan bayi di Jatim oleh Dinsos Kota Batu setelah menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu. Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Forkan, menjelaskan bahwa  bayi telah diantar untuk mendapatkan perlindungan sementara.

“Untuk masyarakat yang ingin mengadopsi bayi ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial dan pihaknya siap melakukan pendampingan dalam prosesnya. Syarat utama adalah calon orang tua harus memenuhi kriteria, salah satunya kondisi ekonom,” katanya.

Pihaknya sudah memiliki inovasi berupa pendaftaran adopsi yang dapat dilakukan secara daring melalui link resmi Dinsos Kota Batu. Untuk adopsi tidak ada biaya administrasi. Sedangkan selama proses pengurusan adopsi di luar biaya pengadilan, yang diperkirakan sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. (eri/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img