MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kasus pencabulan terhadap anak mencuat di Kota Batu. OSF (34), seorang pria asal Kota Batu ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batu setelah tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Kejadian itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo.
“Ia diamankan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami. Tak berselang lama petugas langsung menangkap tersangka,” ujar Rudi kepada Malang Posco Media.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pelaku, ia sudah beberapa kali melakukan aksi bejatnya tersebut. Setidaknya kurang lebih sudah lima kali ia melakukan aksi itu di rumahnya saat keadaan sepi. Sementara kejadian terakhir, terungkap bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya pada 9 November 2024 lalu di rumahnya.
Perbuatan itu dilakukan tersangka ketika korban berlibur di rumah tersangka. Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar tersangka ketika rumah dalam keadaan sepi. “Setelah menyetubuhi korban, tersangka membujuk korban agar tidak bercerita kepada siapapun,” lanjut dia.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban mengaku merasakan kesakitan pada bagian kemaluannya. Sehingga korban kemudian bercerita kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polres Batu dan pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka. Kini tersangka telah ditahan dan kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Tersangka terancam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(eri/lim)