Wednesday, March 12, 2025

Usut TPPO di Warung Kopi Cetol Gondanglegi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Digerebek karena Asusila, Telusuri Dugaan Praktik Prostitusi

MALANG POSCO MEDIA – Heboh Warung Kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi Kabupaten Malang jadi atensi. Setelah digerebek pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang, Sabtu (4/1) lalu, kini polisi mengusut dugaan praktik prostitusi dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait Warung Kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi.

Pasalnya, ditemukan sejumlah perempuan di bawah umur sebagai pekerja di warung tersebut. Pihak kepolisian sedang mendalami dugaan  ini.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Dalam operasi gabungan itu 24 warung kopi cetol digerebek. Hasilnya diamankan tujuh perempuan berusia antara 14 hingga 16 tahun bekerja sebagai pelayan atau pramusaji.

Petugas gabungan juga menciduk puluhan pelayan dewasa, tiga pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki.

Perempuan memakai pakaian ketat dan seksi  sebagai pelayan, bahkan menemani pengunjung. Hal ini juga terlihat pada video yang beredar. Pria dan wanita saling pangku.

“Yang diamankan di bawah umur ada tujuh perempuan untuk didalami lebih lanjut terkait dugaan TPPO oleh Satreskrim,” kata Kabag Ops Polres Malang, Kompol M Bagus Kurniawan kepada Malang Posco Media, Minggu (5/1) kemarin.

“Ketujuh yang diperiksa lebih lanjut berasal dari Sukun Kota Malang, Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, dan Wagir,” sambungnya.

Sementara warung yang digerebek ditutup oleh penyewa setelah penertiban dilakukan petugas gabungan. Bagus menyayangkan adanya pendampingan oleh perempuan-perempuan di warung itu.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan TPPO terhadap orang yang memperkerjakan perempuan, termasuk di bawah umur.

“Kami tetap proses, masih penyelidikan sambil manggil-manggil yang memperkerjakan. Lagi didata dari semalam, satu-satu. Di bawah umur tujuh masih diproses,” katanya.

Penertiban dilakukan mengacu pada Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pasal 29 hingga Pasal 41 peraturan tersebut mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang membeberkan diamankan 41 orang dengan rincian, 32 wanita dewasa sebagai pelayan warung dengan pakaian tidak pantas. Dimungkinkan penyedia jasa asusila.

Sementara tiga orang pengelola warung ditangani lebih lanjut oleh Disperindag Kabupaten Malang dan  Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan SOP yang berlaku.

“Wanita sebanyak 32 ditangani Satpol PP di kantor Camat Gondanglegi dengan di BAP dan diberikan peringatan. Sedangkan tujuh wanita di bawah umur dibawa ke Polres Malang,” tambah Firmando. (den/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img