spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Aries Kembali Dipercaya Pj Wali Kota Batu, Sore Ini Dilantik di Grahadi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kepala Dinas Pendidikan Jatim Aries Agung Paewai dipastikan akan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Batu. Setelah kurang dari 3 hari terhitung sejak tanggal 7-9 Januari Wali Kota Batu dijabat oleh Plh Zadim Effisiensi.

Hal itu ditegaskan secara singkat oleh Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi. “Masih menunggu besok (hari ini, red),” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Kamis (9/1) kemarin.

-Advertisement-

Dari informasi yang dihimpun Malang Posco Media, SK dari Kemendagri tentang penetapan Pj Wali Kota Batu sudah turun. Namun masih akan disampaikan, Jumat (10/1) pagi. “Ya diperpanjang. Besok (hari ini, red) Pj Wali Kota Batu (Aries Agung Paewai, red) akan dilantik di Grahadi pada sore hari. Kami akan sampaikan setelah SK turun,” papar salah satu narsum Malang Posco Media.

Untuk mengisi kekosongan sementara, SK Gubernur Jatim terkait penunjukan siapa pengganti PJ Wali Kota Batu Aries Agung Paewai adalah Sekda Kota Batu. Surat tersebut menerangkan bahwa Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batu di masa transisi Pemerintahan Kota Batu sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.

Surat dengan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/ /KPTS/011.2/2025 Tentang Penunjukan Pelaksana Harian Wali Bota Batu berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI masing-masing Nomor 100.2.1.3-72 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Walikota Batu Provinsi Jawa Timur.

Pada intinya memperpanjang masa jabatan Sdr. Dr. ARIES AGUNG PAEWAI, S.STP., MM. sebagai Penjabat Walikota Batu paling lama 1 (satu) tahun terhitung pada saat Keputusan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2024. Kemudian bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/6551/SJ tanggal 9 Desember 2024 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota, pada intinya disampaikan agar Pj. Gubernur Jawa Timur mengusulkan calon Penjabat Walikota Batu paling lambat tanggal 18 Desember 2024.

Bahwa berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Desember 2024 Nomor: 100.1.4.2/47421/011.2/2024 perihal Usulan Penjabat Bupati Sampang dan Penjabat Walikota Batu Provinsi Jawa Timur. Pada intinya Gubernur Jawa Timur pada tanggal 17 Desember 2024 telah menyampaikan usulan nama calon Penjabat Walikota Batu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 100.2.1.3/74/SJ tanggal 8 Januari 2025, yang pada intinya disampaikan bahwa masa jabatan Penjabat Walikota Batu berakhir pada tanggal 7 Januari 2025. Sehingga untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan atau vacum of power di Pemerintahan di Kota Batu perlu menugaskan Sekretaris Daerah Kota Batu untuk melaksanakan tugas sehari-hari Walikota Batu sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.

Surat tersebut menetapkan, kesatu menunjuk Sdr. Drs. ZADIM EFFESIENSI, M.Si, Sekretaris Daerah Kota Batu Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batu. Kedua pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Batu dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.

Ketiga Plh Wali Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.(eri/lim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img