spot_img
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Menteri P2MI Tegaskan Fokus Perlindungan PMI dan Peningkatan Devisa Negara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Psi,M.Si menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) sekaligus meningkatkan kontribusi devisa negara dari sektor tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional yang berlangsung di Universitas Islam Malang (Unisma), Kota Malang Sabtu (11/1).

Malang Posco Media
KEBERSAMAAN : Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Psi,M.Si, (lima dari kiri) berfoto bersama dengan Rektor Unisma Prof. Drs. H. Junaidi, M.Pd., Ph.D (tengah) dan beberapa perwakilan dari yayasan serta peserta seminar.

Dalam paparannya, Abdul Kadir menjelaskan bahwa Kementerian P2MI merupakan institusi baru yang dibentuk di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto. Tugas utama kementerian ini adalah menangani pekerja migran dari tahap persiapan hingga pemberangkatan, serta memastikan perlindungan mereka selama bekerja di luar negeri.

-Advertisement-

“Presiden memberikan dua mandat besar kepada kami. Pertama, memastikan bahwa PMI terlindungi dari eksploitasi, perlakuan tidak adil, hingga tindak pidana perdagangan orang. Kedua, meningkatkan devisa negara yang berasal dari pekerja migran,” ujar Abdul Kadir.

Dia mengungkapkan bahwa devisa dari PMI pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp251 triliun. Namun, banyak pekerja migran masih menghadapi masalah, terutama mereka yang berangkat secara non-prosedural.

“Mayoritas kasus ketidakadilan yang menimpa PMI disebabkan mereka diberangkatkan oleh calo atau sindikat tanpa melalui jalur resmi. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki data lengkap mengenai mereka, mulai dari tempat kerja, keterampilan, hingga kontrak kerja,” katanya.

Abdul Kadir menyoroti tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pekerja migran. Saat ini, sekitar 80 persen PMI bekerja di sektor domestik dengan keterampilan rendah. Ia menekankan pentingnya mengurangi proporsi tenaga kerja tidak terampil dan meningkatkan kompetensi mereka melalui pelatihan.

“Kita harus memastikan calon PMI memiliki keterampilan, penguasaan bahasa asing, mental yang kuat, dan mematuhi prosedur keberangkatan resmi. Kalau empat hal ini terpenuhi, kita bisa mengurangi masalah seperti human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegasnya.

Komitmen kementerian untuk melindungi PMI juga tercermin dari langkah tegas terhadap agen penyalur yang melanggar aturan. Abdul Kadir menegaskan bahwa izin operasional agen resmi yang terbukti melanggar akan dicabut tanpa kompromi.

“Tidak boleh lagi ada pemberangkatan PMI yang dilakukan sembarangan. Kami akan mencabut izin agen yang tidak mematuhi aturan, demi memastikan keselamatan pekerja kita,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian P2MI terus mengidentifikasi dan menindak agen penyalur ilegal untuk menekan jumlah pekerja migran non-prosedural. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko yang dihadapi PMI saat bekerja di luar negeri. (adm/nug)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img