MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Tak ingin kembali terjadi laka lantas angkutan penumpang seperti bus pariwisata yang mengakibatkan 4 korban meninggal di Kota Batu, Pemkot Batu mulai memberlakukan ramp check secara rutin, utamanya setiap Sabtu dan Minggu. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu Hendri Suseno.
“Untuk menghindari laka lantas angkutan penumpang yang tak diinginkan seperti beberapa waktu lalu Dishub bersama Satlantas Polres Batu, Dishub Prov. Jawa Timur dan BPTD wilayah Jawa Timur Kemenhub mulai memberlakukan ramp check terhadap angkutan pariwisata. Ramp check akan rutin dilakukan setiap Sabtu dan Minggu di lokasi-lokasi wisata di wilayah Kota Batu,” ujar Hendri kepada Malang Posco Media, Jumat (17/1) kemarin.
Kegiatan rutin tersebut akan menyasar bus-bus pariwisata. Dengan lokasi pelaksanaan ramp check dilakukan di objek-objek pariwisata seperti di Jatim Park 1-3, Selecta, Baloga, termasuk di tempat wisata lainnya serta di rest area Sidomulyo. Di mana lokasi tersebut banyak menjadi titik kumpul bus pariwisata.
“Artinya dengan rutin ramp check setiap Sabtu-Minggu, PO-PO atau EO yang dari luar mau masuk ke Kota Batu itu tidak sembarangan mengirim busnya. Kalau busnya tidak layak, secara izin sudah kadaluarsa ya tidak mungkin mereka berani masuk. Karena itu bukan hanya dari Dishub tapi gabungan,” bebernya.
Hendri menerangkan bahwa akhir pekan lalu pihaknya sudah menerapkan ramp check. Bahkan bus pariwisata yang tidak memenuhi standar dari ramp chek sudah ditindak langsung. Pada kegiatan Ramp check angkutan bus pariwisata pada, Sabtu (11/1) lalu di Jatim Park 2 dilakukan pemeriksaan pada 24 unit bus. Hasilnya 3 unit bus dalam kondisi laik jalan, 15 unit bus laik jalan dengan catatan dan 6 unit bus dilarang operasional.
Dengan ditemukannya beberapa catatan di antaranya yaitu kelebihan tempat duduk penumpang (overseat), pintu darurat tidak berfungsi, seatbelt tidak ada, pemecah kaca jumlahnya tidak memenuhi, KPS & KIR tidak ada atau habis masa berlaku hingga APAR sudah expired.
Sedangkan hasil kegiatan ramp check pada, Minggu (12/1) di Jatim Park 3, ada 6 unit bus yang telah dilakukan pemeriksaan ramp check. Dengan hasil 1 unit bus dalam kondisi laik jalan, 3 unit bus laik jalan dengan catatan, 1 unit bus dilarang operasional serta 1 unit bus dilarang operasional dan tilang. Untuk temuan hampir sama dengan ramp check sebelumnya.
“Dari hasil pelaksanaan ramp check yang sudah dilakukan 2 hari itu, temuan di lapangan oleh tim rampage adalah adanya ketidak terbitan administrasi. Terutama perizinan angkutan, serta adanya kelebihan kapasitas tempat duduk jika didasarkan dari dokumen uji berkala yang ada,” terangnya.
Lebih lanjut, Hendri menerangkan bahwa ramp check dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap aspek administrasi dan teknis kendaraan angkutan pariwisata, guna menghindari terjadinya kecelakaan. Serta diharapkan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan di Kota Batu.
“Kegiatan ramp check bus pariwisata, tidak hanya kami lakukan pada bus yang masuk ke destinasi Wisata Kota Batu pada hari Sabtu dan Minggu. Tetapi juga bagi rombongan yang berasal dari Kota Batu study tour dan berwisata keluar Kota Batu,” tegasnya.
Ramp check ini berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Permenhub No. 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak dalam trayek, Permenhub No. 19 Tahun 2021 tentang Pengujian berkala kendaraan bermotor dan menindaklanjuti surat Kepolisian Resor Batu Tanggal 10 Januari 2025 Nomor: B/15/l/YAN/3.5/2025.(eri/lim)