Wednesday, March 12, 2025

Amankan Enam Tersangka Curanmor, Modus Manfaatkan Aplikasi hingga Sandera Korban

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Polisi mengungkap berbagai modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Ada tujuh pelaku yang diamankan sepanjang Januari 2025 ini, termasuk anak di bawah umur.

Modus para pelaku antara lain, memanfaatkan wanita yang menawarkan jasa esek-esek melalui aplikasi Michat dan modus mengajak korbannya menonton kesenian Bantengan berujung sandera. Namun rata-rata para pelaku  berkeliling mencari motor yang hendak dicuri.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Adapun lima tersangka dihadirkan di Mapolres Malang, Jumat (24/1) kemarin. Yaitu Rianto Arya Pratama, 22 tahun warga Dusun Sonotengah, Desa Kebonagung, Pakisaji, Mohamad Yuda, 26, warga Dusun Manting, Desa Tawangsari, Pujon, dan Irwanto, 35, warga Dusun Bayang, Desa Pandansari, Jabung.

Dua tersangka lainnya Bagas Fardi Fahrur, 18, warga Dusun Pabrikan, Desa Sukolilo, Bululawang, dan Joko Edy Prasetyo, 34 warga Desa Sidodadi, Gedangan. Dua tersangka lainnya tidak dihadirkan. Sebab masih di bawah umur. Yakni MJA, 17, warga Kecamatan Tumpang dan MRRI, 17, warga Kecamatan Pakisaji.

Malang Posco Media

“Rata-rata para pelaku berkeliling  kemudian melihat peluang kesempatan ada yang mendukung lalu melaksanakan aksinya,” beber Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho.

Adapun modus operandi yang berbeda dengan lainnya dilakukan oleh tersangka, Rianto. Ia memanfaatkan aplikasi Michat. Begitu ada wanita menawarkan jasa esek-esek, ia datang ke penginapan lalu melakukan penganiayan. Setelah  itu Rianto merampas barang berharga milik korban.

Bayu menjelaskan bahwa tersangka, Rianto beraksi di salah satu penginapan di Kecamatan Kepanjen. “Rianto ini agak berbeda. Dia berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi Michat,” beber Bayu.

Rianto mencekik korban terlebih dahulu. Setelah itu merampas barang berharga korban, termasuk satu unit sepeda motor. Hal ini juga diakui oleh Rianto sendiri di hadapan wartawan.

“Jadi awalnya saya itu disapa oleh si korban, habis itu saya ditawarin untuk ke sana (penginapan). Berhubung saya kehujanan saya ke sana. Disitulah timbul niatan jahat saya untuk merampas harta benda milik korban,” ungkapnya.  Rianto mengaku belum melakukan berhubungan badan dengan korban.

Salah satu tersangka lainnya, Bagas melakukan pencurian motor dengan modus mengajak korbannya menonton bantengan hingga ke Lumajang.

KBO Satreskrim Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan tersangka Bagas bersama temannya di bawah umur, MRRI awalnya mempunyai niat menyakiti korban gadis.

“Ada dendam pribadi. Mereka temenan terus diajak sampai ke Lumajang. Memang niatan salah satu tersangka sekalian mengambil barang,” beber Dicka seraya mengatakan ada luka sayatan di leher korban.

Solikhan, ayah korban mengatakan putrinya yang berusia 14 tahun menjadi korban penculikan itu sempat disandera di rumah kosong di Lumajang.

“Barang sudah kembali. Anak saya cuma bawa HP dan motor,” tambah warga Kecamatan Pakisaji tersebut sembari menyampaikan putrinya mengalami trauma.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal tujuh hingga 12 tahun penjara. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img