MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Usai terlibat dugaan aksi penganiayaan, oknum pengacara berinisial VA dengan korbannya Otje Suan Dito merambah ke kasus lain. Kali ini, kakek pemilik usaha bengkel ternama di Jalan S.P. Sudarmo Kecamatan Blimbing Kota Malang itu, melaporkan VA atas dugaan penggelapan uang penanganan perkara senilai Rp 590 juta.
Otje mengaku mengalami kerugian sebesar ratusan juta itu setelah mempercayakan VA sebagai kuasa hukumnya sejak Juli 2023. Ia menjelaskan bahwa ia menyerahkan kuasa hukum kepada VA untuk menangani sebuah perkara.
Namun, setelah lebih dari satu tahun, tidak ada perkembangan berarti. Ketika mencoba mengonfirmasi status kasusnya, Otje justru tidak mendapatkan laporan perkembangan kasus yang ditangani oleh VA.
“Saya percaya kepada VA karena sudah dua tahun menjadi pengacara saya. Saya sudah menyerahkan uang Rp 590 juta untuk mengurus perkara ini, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya merasa sangat dirugikan,” ujar kakek 65 tahun itu, kemarin.
Saat ditanya progres penanganan perkara, VA justru mengajukan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Otje. Selain itu, ia mempertanyakan dana yang telah diserahkan, tetapi ada yang mendapat bukti ada yang tidak ada bukti penerimaan resmi dari VA.
Penasihat Hukum (PH) Otje, Husain Tarang menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.
“Kami telah membuat laporan di Polresta Malang Kota terkait dugaan aksi tersebut 16 Januari 2025 lalu. Klien kami telah mengalami kerugian besar, dan kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini,” kata Husain Tarang didampingi konsultan hukum Otje, H. Surjono.
Ia juga menambahkan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penyalahgunaan kepercayaan dalam profesi hukum. Kami berharap kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan serius,” ujarnya.
Sementara itu, VA saat dikonfirmasi Malang Posco Media menegaskan bahwa uang yang diperkarakan Otje adalah operasional. Ia mengatakan, bahwa dalam mediasi Otje membenarkan terkait status uang tersebut.
“Kami ada uang profesional, kemudian kami juga ada success fee dan operasional. Untuk uang operasional ini memang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, kami sudah mediasi hari ini (kemarin, red) dan deadlock karena hitung-hitungannya yang tidak sesuai,” jelasnya.
Menurutnya, VA juga menjadi korban dari pihak Otje yang tidak profesional dalam menjalani perkara. “Kerena ada fakta yang tidak sesuai, sehingga boleh dong kalau saya mengundurkan diri sebagai PH. Suratnya pengunduran kuasa itu 21 November 2024, kemudian saya juga melakukan somasi untuk wanprestasi pembayaran lawyer fee atau biaya profesional dua kali di tanggal 3 dan 6 Desember 2024, namun tidak ada tanggapan sampai saya ajukan gugatan di PN Malang dan dilakukan sidang mediasi (kemarin, red),” jelasnya. (rex/aim)