MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – 22 Rancangan Perda (Ranperda) usulan eksekutif dan legislatif masuk dalam Properperda Kota Batu. Sesuai jadwal Perda tersebut akan dibahas selama tahun 2025. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Propemperda Kota Batu, Ilyas.
“Dari hasil pembahasan atau hearing bersama eksekutif beberapa waktu lalu, untuk Perda yang bakal dibahas tahun ini sejumlah 22 Perda. Dari total tersebut 20 Perda adalah usulan eksekutif dan 2 Perda merupakan usulan legislatif,” ujar Ilyas kepada Malang Posco Media, Selasa (4/2) kemarin.
Ia menguraikan untuk 20 Perda usulan eksekutif, di antaranya Perda Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amon Tirto Kota Batu oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda. Kedua Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Perda Desa usulan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Perda Rencana Pembangunan Industri kota BatuTahun 2025-2045 dari Diskumperindag. Dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bagian Organisasi Setda.
“Rencananya Perda di atas akan kerjakan pada Masa Persidangan II Januari sampai April 2025. Kemudian untuk Perda yang dibahas pada Masa Persidangan III Mei sampai Agustus 2025 ada 7 Perda,” bebernya.
Di antaranya Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendirian LPPL ATV Kota Batu usulan Diskominfo, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dari Dinas Perumahan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Talun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas juga dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Disusul Perda Pengelolaan Makam Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Anak Korban Kekerasan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah. Dan ditutup Perda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Untuk Masa Persidangan IV di bulan September sampai Desember, ada Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Badan Keuangan dan Aset Daerah, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah,’’ jelasnya.
Selanjutnya Perda Pemajuan Kebudayaan dari Dinas Pariwisata, Perda Perparkiran Dinas Perhubungan, Penyelenggaraan Perhubungan juga dari Dinas Perhubungan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Serta tambahan dua Perda dari eksekutif yaitu, Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi usulan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan ditutup dengan Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dari Disdukcapil,” paparnya.
Sedangkan 2 Perda usulan DPRD adalah Perda Reklame dari Komisi A dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usulan Komisi B.(eri/lim)