MALANG POSCO MEDIA-Warga Malang Raya akhirnya lega. Tak lagi pusing berburu LPG 3 Kg. Itu setelah kebijakan pemerintah yang kini membolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg alias gas melon.
Mulai dari masyarakat hingga pemilik pangkalan gas melon, sebagian besar ikut mendukung kebijakan distribusi gas bersubsidi tersebut.
Aini, seorang pemilik pangkalan LPG 3 kg di kawasan Jalan Hamid Rusdi Kecamatan Blimbing Kota Malang akhirnya bisa tetap melayani pengecer seperti sebelumnya. Menurut dia, selama pasokan dari Pertamina tetap lancar, ia tidak keberatan jika pengecer membeli untuk dijual kembali ke masyarakat.
“Nggak apa-apa bagi saya untuk menjual dan melayani pembelian untuk dijual lagi (pengecer) seperti itu. Pengecer saya layani, selama stok masih ada, dan tentunya selama saya tetap dapat pasokan dari Pertamina melalui agen,” ujarnya, kemarin.
Ia juga memahami bahwa LPG 3 Kg banyak dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk warga lansia yang kesulitan membeli langsung di pangkalan. Karena itu, ia menilai keberadaan pengecer masih diperlukan.
“Memang benar kalau peran pengecer ini penting. Karena pembeli itu ada yang muda, ada yang tua, lansia. Kasihan kalau harus mengantre dan membawa tabung gas ke pangkalan. Mereka kan bisanya beli ke tetangga. Kalau saya apapun kebijakannya manut (menurut, red) aja,” jelasnya.
Kendati diperbolehkan untuk dijual ke pengecer, gas melon tetap dibatasi distribusinya. Hal ini untuk membagi rata kepada para pengecer yang sudah sudah berlangganan, serta bagi pelanggan dari kalangan perorangan atau penggunaan pribadi.
“Sekarang pengecer makin banyak, kalau di saya pembelian memang saya batasi. Biasanya tiga sampai lima tabung untuk yang dijual lagi, setiap harinya. Dalam sehari bisa ada sebanyak 25 pengecer yang datang ke sini. Tapi yang penting tetap sesuai aturan,” kata Aini.
Dalam sehari rata-rata ia mendapat pasokan sebanyak 100 buah gas melon dari agen. Namun, apabila saat stok menipis, biasanya hanya mendapatkan pasokan sekitar 75 tabung. Sementara apabila stok melimpah, Aini bisa mendapatkan pasokan hingga 125 tabung.
“Biasanya kalau pengecer ini hanya mengambil untung Rp 2 ribu atau Rp 3 ribu saja. Jadi biasanya kalau dari kami harga Rp 18 ribu, di pengecer biasanya harga Rp 20-21 ribu,” sebutnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg tetap berjalan lancar tanpa mengurangi jatah masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Apapun kebijakannya, tentu kami tetap harus melaksanakan sebagai rakyat dan sebagai objek dari pelaksanaan aturan tersebut. Namun harapan kami bisa memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga,” tandasnya.
Sementara itu di Kabupaten Malang penjualan gas LPG 3 Kg di tingkat pengecer relatif belum berdampak secara signifikan di Kabupaten Malang, kemarin. Sedangkan, di beberapa pangkalan terpantau stok gas melon itu masih terkendali.
Dua pangkalan LPG yang dikunjungi Malang Posco Media menyebutkan di lapangan ketersediaan masih aman. Misalnya pangkalan LPG di Jalan Cepoko Desa Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen.
“Masih normal. Pengiriman tabung gas LPG 3 kg jumlahnya 100 tabung per hari dari Pertamina,” kata pedagang yang enggan menyebutkan namanya, kemarin.
Ia mengatakan sebelum datang tabung gas dari Pertamina, masyarakat di sekitar pangkalan sudah ada yang dicatat membeli. Kendati demikian, perempuan paruh baya itu kembali menegaskan bahwa masyarakat masih normal dan belum ada gejolak.
Sementara itu di pedagang pengecer, Ferdy Wahyu mengungkapkan bahwa tetap menjual gas LPG 3 kg meski sempat adanya kebijakan pelarangan penjualan di tingkat pengecer.
“Seminggu satu kali diantar LPG 3 kg. Jumlahnya tidak menentu, kadang banyak kadang sedikit, sekitar 10 sampai 15 tabung,” kata Wahyu saat ditemui menjaga toko di Jalan Regulo Desa Cepokomulyo Kecamatan Kepanjen.
Ia menjual gas untuk tetangga sekitar. Ferdy menegaskan bahwa belum ada gejolak meskipun stok LPG 3 kg di tokonya kemarin sudah kosong.
Terkait instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menganulir kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 kg di pengecer, Sales Branch Manager Pertamina wilayah Malang Raya, Choerul Anwar menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
“Kebijakan tersebut berlaku nasional, jadi kami mengikuti ketentuan yang ditetapkan,” katanya.
Choerul mengaku untuk penyaluran di wilayah Kabupaten Malang masih kondusif dan stok aman. “Akhir bulan Januari kami juga ada penambahan penyaluran,” tambahnya.
Kini pihaknya sedang menunggu aturan terbaru dari arahan kebijakan. Sebab, diinformasikan ada petunjuk teknis untuk sub pangkalan.
Di Kota Batu, adanya aturan pembelian LPG 3 Kg atau LPG melon membuat masyarakat membeli LPG di agen-agen. Salah satunya adalah Kuswanto, Warga Kelurahan Ngaglik yang harus membeli LPG melon di agen pada Selasa (4/2) kemarin.
“Rencananya mau beli tiga tabung. Tapi setelah datang di agen hanya boleh satu tabung agar merata. Sebelum ke agen saya sudah cari di toko-toko yang bisa menjual tapi sudah tidak ada,” ujar Wanto kepada Malang Posco Media.
Dengan kebijakan tersebut, ia berharap LPG melon bisa dijual lagi ke toko-toko. Pasalnya ia kerepotan untuk mencari LPG melon dan harus ke agen.
“Repot sekarang. Gas langka, toko-toko kecil sudah ndak ada. Semoga aturan bisa seperti sebelumnya,” harapnya.
Sementara itu, Wati pemilik Pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Patimura Kota Batu mengatakan bahwa dengan aturan tersebut sejak pagi di tempatnya sudah banyak yang membeli.
“Pagi sudah ramai dan orang-orang sudah nunggu. Tapi satu orang hanya boleh satu tabung agar semua kebagian,” bebernya.
Ia menjelaskan di pangkalan miliknya dalam seminggu mendapat kiriman sebanyak dua kali. Dengan setiap pengiriman mendapatkan 150 tabung.
“Kalau habis ya kami bilang habis ke pembeli. Untuk harga yang kami jual Rp 18 ribu setiap tahun 3 Kg dengan menunjukkan KTP Kota Batu,” ungkapnya.
Di tempat berbeda, Rahman, pemilik salah satu pangkalan LPG di Kota Batu mengungkapkan bahwa berdasarkan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pangkalan tidak diperbolehkan lagi memasok LPG ke pengecer. Aturan itu berlaku mulai 1 Februari.
“Aturannya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Di sana menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan oleh sub-penyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” bebernya. Namun dengan adanya instruksi Presiden Prabowo kemarin, telah membolehkan agen atau pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg ke toko-toko kelontong seperti semula. Dengan aturan tersebut secara tidak langsung membuat masyarakat tidak kesulitan lagi membeli dan mencari gas subsidi. (rex/den/eri/van)