Thursday, March 13, 2025

Pengecer Boleh Berjualan LPG Melon, Pemkot Batu Wadahi Pengurusan NIB Sub Pangkalan di PLUT

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Masyarakat Kota Batu tak perlu bingung lagi  mencari gas LPG 3 Kg atau Gas Melon. Pasalnya sejak Rabu (5/2) hari ini, pengecer atau sub pangkalan boleh kembali menjual gas bersubdisi tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Diskumperindag Kota Batu, Aries Setiawan. “Sekarang pengecer LPG 3 Kg di Kota Batu sudah bisa jualan lagi. Meski begitu pengecer disarankan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di PLUT yang terletak di Jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu,” ujar Aries kepada Malang Posco Media, Rabu (5/2) siang.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Ia menegaskan pengurusan NIB tidak dipungut biaya atau gratis. Sehingga ia meminta agar pengecer segera membuat NIB di PLUT Kota Batu.

“Pemkot Batu hari ini sudah memfasilitasi di PLUT dan gratis bagi pengecer LPG agar memiliki NIB dan menjadi sub pangkalan. Bahkan hari ini sudah banyak pedagang yang membuat NIB,” bebernya.

Aries menerangkan untuk persyaratan mengurus NIB sangat mudah. Yakni pedagang cukup membawa KTP atau KK dengan domisili Kota Batu serta memfoto tempat usahanya.

“Tidak butuh waktu lama untuk buat NIB. Kalau persyaratan lengkap hanya butuh waktu 15 menit selesai. Di PLUT nantinya pedagang akan dibantu membuatkan NIB,” paparnya.

Mantan Camat Batu ini juga menerangkan bahwa pengurusan NIB bagi pengecer LPG subsidi sebagai langkah pendataan. Selain itu agar penjualan LPG Melon tepat sasaran dan sesuai harga. (eri/van)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img