Malang Posco Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) itu baru pertama kali digelar.
“Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Para tersangka itu, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Menurut dia, para tersangka yang diamankan ini bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara.
“Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana, ” katanya.
Dia menuturkan para tersangka ini mengadakan acara tersebut untuk mencari orang-orang yang dengan perilaku seksual serupa.
Selain itu, para peserta tidak diberi iming-iming sesuatu untuk mengikuti acara tersebut.
“Kalau dalam perkara ini nggak ada ya. Jadi, karena mereka kan mencari komunitasnya aja di sini. Jadi, yang mengeluarkan sejumlah uang hanya pembawa acaranya (host) yang dijadikan tersangka itu karena mempermudah perbuatan cabul di situ,” papar Iskandarsyah.
Polda Metro Jaya pun masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis tersebut.
“Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, dimana saja, berapa kali dan seterusnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa (4/2).
Ade Ary mengatakan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” kata Ade Ary.(ntr/mpm)