spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

PT KAI Buka Penjualan Tiket Angkutan Lebaran 2025

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket untuk masa Angkutan Lebaran 2025. Tiket dapat dipesan mulai H-45 sebelum tanggal keberangkatan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa mulai 4 Februari 2025, KAI telah membuka penjualan tiket Lebaran untuk keberangkatan H-10 atau pada 21 Maret 2025. Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, serta seluruh kanal resmi pemesanan tiket KA lainnya.

-Advertisement-

“Kami mengingatkan calon penumpang untuk teliti dalam memasukkan tanggal, memilih rute, dan menginput data diri saat melakukan pemesanan. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak keliru dalam memilih tanggal perjalanan mudik,” ujar Luqman pada Rabu (5/2/2025).

Luqman juga menjelaskan jadwal pemesanan tiket secara rinci. 4 Februari 2025,  pemesanan untuk keberangkatan Jumat, 21 Maret 2025 (H-10), 5 Februari 2025 pemesanan untuk keberangkatan Sabtu, 22 Maret 2025 (H-9), 6 Februari 2025 pemesanan untuk keberangkatan Minggu, 23 Maret 2025 (H-8), 7 Februari 2025 pemesanan untuk keberangkatan Senin, 24 Maret 2025 (H-7), 8 Februari 2025 pemesanan untuk keberangkatan Selasa, 25 Maret 2025 (H-6), 9 Februari 2025 pemesanan untuk keberangkatan Rabu, 26 Maret 2025 (H-5).

Luqman menegaskan pentingnya melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI atau kanal resmi lainnya untuk menghindari berbagai modus penipuan. “Penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani pembelian secara go-show mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan,” tambahnya.

Dengan diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, warga diimbau untuk memperhatikan kembali jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal kereta. Adapun tarif tiket kereta api komersial selama masa Lebaran tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Untuk tiket KA Public Service Obligation (PSO), tarifnya tetap sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah.

Calon penumpang diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan perjalanan mudik berjalan lancar dan nyaman dengan tiket yang telah dipesan jauh-jauh hari. (ica/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img