spot_img
Thursday, February 6, 2025
spot_img

MK Tolak Gugatan Pilkada, WALI Mulus ke Balai Kota

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Hari Ini KPU Pleno Penetapan Sanusi-Lathifah Jadi Paslon Bupati Terpilih

MALANG POSCO MEDIA– Pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wawali Kota Malang Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI)  melangkah mulus ke Balai Kota Malang. Kini tinggal penetapan KPU dan pelantikan.(baca grafis)

Itu setelah permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Malang  oleh Budhy Pakarti ditolak Mahkamah Konstitusi (MK),  Rabu (5/2) siang.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dengan amar putusan berbunyi permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu pengajuan. Hal ini sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam UU  Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

“Permohonan ini melewati tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, Mahkamah mengabulkan keberatan terkait tenggat waktu dan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan putusan.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK itu dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya. Dalam amar putusannya, Suhartoyo menegaskan bahwa eksepsi terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dikabulkan. Sementara eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

Meskipun substansi permohonan ini mengangkat isu penting terkait pelanggaran aturan pemilu, MK tidak sampai pada tahap memeriksa pokok perkara. “Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, karena eksepsi berkenaan dengan tenggat waktu telah cukup untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” jelas Suhartoyo.

Putusan ini menegaskan bahwa dalam sengketa pemilu, kepatuhan terhadap prosedur hukum, termasuk tenggat waktu pengajuan permohonan, memiliki peran yang sangat krusial.

“Setiap permohonan yang diajukan ke mahkamah harus memenuhi syarat formil, salah satunya adalah tenggat waktu yang telah ditentukan dalam undang-undang,” tambahnya.

Diketahui bahwa sengketa ini diajukan Budhy Pakarti melalui kuasa hukumnya, Erpin Yuliono. Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Dalam gugatannya, Budhy menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 01, Wahyu Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Pj  Wali Kota Malang. Melalui permohonannya, Budhy menuding bahwa Wahyu telah melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemkot Malang dalam periode yang dilarang oleh peraturan pemilu.

Rotasi tersebut tercatat dilakukan pada 3 dan 4 Mei 2024, serta 9 Agustus 2024, dengan total 96 pejabat yang dipindahkan pada bulan Mei dan 35 pejabat lainnya pada bulan Agustus. Budhy berpegang pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024, yang secara tegas melarang petahana melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam Pilkada.

Menurut Budhy, tindakan Wahyu tersebut melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi memengaruhi netralitas birokrasi dalam Pilkada Kota Malang. Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Wahyu Hidayat sebagai calon dalam Pilkada Kota Malang 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang M. Toyyib mengatakan  saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan atas PHPU tersebut. Itu sebagai landasan hukum, untuk KPU bisa melakukan rapat pleno penetapan calon wali kota terpilih.

“Setelah salinan putusan diterima, paling lama satu hari setelab itu kami akan melakukan rapat pleno penetapan. Setelah itu, hasil rapat pleno penetapan itu akan kami tuangkan salam surat yang kami serahkan ke DPRD Kota Malang,” bebernya.

Setelah proses administrasi telah diselesaikan oleh KPU, tahapan selanjutnya sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. “Kami hanya sampai bersurat ke DPRD saja. Setelah itu, semua kewenangan ada di pemerintah. Dan sangat memungkinkan kalau pasangan WALI akan ditetapkan 20 Februari 2025 mendatang,” pungkas Toyyib.

Sementara itu KPU Kabupaten Malang menetapkan pasangan Bupati dan wakil Bupati Malang terpilih HM Sanusi – Hj Lathifah Shohib, Kamis (6/2) hari ini. Rencananya rapat penetapan digelar di ruang rapat peripurna DPRD Kabupaten Malang  melalui rapat pleno terbuka.

“Besok (Hari ini) pukul 19.00 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang,’’ kata komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika.

Dia mengatakan  rapat pleno penetapan pasangan calon tersebut, KPU mengundang pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Forkopimda Kabupaten Malang, partai pengusung maupun pengusul dan camat se Kabupaten Malang.

Pria yang juga menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, & SDM KPU Kabupaten Malang

ini menyebutkan, KPU menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Setelah penetapan paling lambat 7 Februari 2024 kami membawa SK penetapan itu ke Sekretariat DPRD untuk pengusulan pelantikan,’’ ungkap pria yang akrab di panggil Dika ini.

Disinggung kapan pasangan Bupati dan wakil Bupati Malang terpilih akan dilantik? Dika mengatakan belum tahu.  Lantaran  penetapan belum dilakukan. Namun demikian, dia juga tidak membantah jika Bupati dan Wakil Bupati Malang dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

“Jika semuanya lancar bisa jadi dilantik di tanggal itu. Apalagi sudah tidak ada lagi sengketa. Tapi sekali lagi kami belum bisa memastikan.  Tunggu saja, kami akan mengirimkan dulu SK penetapan agar kemudian diusulkan untuk pelantikannya,’’ pungkas alumni Universitas Brawijaya ini. (rex/ira/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img