Wednesday, March 12, 2025

Pukul Mantan Istri, Berujung Penjara

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aniaya mantan istri di jalanan lantaran tak bisa jenguk anak, lelaki bernama Okta Setiawan, 35, warga Jalan KH. Hasyim Ashari Kota Malang terpaksa harus dibui. Okta tak berkutik saat dijemput paksa pihak kepolisian, Rabu (5/2) siang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kekerasan ini terjadi, Selasa (4/2) sore. Saat itu, korban LF, 34, warga Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun, baru pulang kerja sekitar pukul 17.00.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Korban ini saat itu pulang menggunakan jasa ojek online (ojol), dari tempat kerjanya di Jalan Tenes Kota Malang. Saat perjalanan pulang, korban diikuti oleh tersangka, sampai di Pasar Bareng motor pengemudi ojol dihentikan tersangka,” jelasnya saat dikonfirmasi Malang Posco Media, Kamis (6/2).

Saat itu LF dipaksa turun oleh tersangka. Korban sempat menuruti permintaan Okta dan sedikit berdialog dan terlibat cekcok. Tersangka meminta korban pulang ke rumah dengannya.

Bahkan tersangka sempat bilang, ‘ayo pulang, ojeknya aku yang bayar’. Namun, ajakan itu ditolak LF dan meminta pengemudi ojol untuk melanjutkan perjalanan. Korban pun segera naik ke motor ojol dan langsung melanjutkan perjalanan pulang.

“Karena emosi, tersangka kembali membuntuti korban. Sekitar pukul 17.30, sampai di Jalan Dieng Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen, tepatnya di depan toko pakaian dan sepatu perempuan, motor yang ditumpangi korban kembali dihentikan tersangka,” jelas Ipda Yudi.

Cekcok kembali terjadi, antara LF dan Okta saat masih di atas sepeda motor. Karena emosi, tersangka meminta paksa helm yang dipakai korban, dan diberikan ke pengemudi ojol.

“Tiba-tiba tersangka melayangkan pukulan ke wajah korban, hingga membuat memar. Keributan keduanya akhirnya reda setelah ditenangkan warga. Sementara, korban setelah kejadian itu langsung melaporkan ke Polsekta Klojen,” sebutnya.

Usai mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsekta Klojen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan. Okta diamankan polisi Rabu (5/2) sekitar pukul 12.30, di sekitar rumahnya.

“Karena korban dan tersangka ini, mantan suami-istri dan resmi bercerai sejak April 2024 lalu. Diduga korban emosi karena dipersulit untuk menjenguk sang anak. Perbuatan ini murni penganiayaan, karena sudah tidak terikat starus pernikahan. Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (rex/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img