Wednesday, March 12, 2025

FIA UB Gelar FGD Tentang RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Bahas Keseimbangan Kewenangan Penegak Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG– Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya (UB) Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menyeimbangkan Kewenangan Penegak Hukum dalam Revisi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Selasa (11/02).

Diskusi yang digelar di Guest House UB tersebut membahas potensi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian dan Kejaksaan jika revisi peraturan tersebut disahkan.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S., menyarankan agar pengesahan RUU tersebut ditunda. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara lebih rinci untuk menghindari benturan kewenangan dan memastikan proporsionalitas dalam penegakan hukum. “Pengesahan alangkah lebih baik ditunda. Harus dipikirkan secara matang agar tidak ada tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum (APH),” ujarnya

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah potensi tumpang tindih dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6, hingga Pasal 30b. Jika pasal-pasal ini disahkan, jaksa dan polisi akan memiliki kewenangan yang sama dalam penyelidikan, yang berisiko menciptakan dualisme prosedur dan mengganggu sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu, Prof. Sudarsono mempertanyakan kesiapan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan jika mereka harus menangani penyelidikan secara langsung, terutama dalam kasus-kasus kompleks dan yang terjadi di daerah terpencil.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan penyidikan di masing-masing institusi. “Fungsi pengawasan tidak menghentikan proses penyidikan, tetapi memastikan evaluasi yang lebih baik,” ungkapnya.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya mempertahankan alur penyelidikan yang sudah berjalan saat ini, di mana Kepolisian bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan, sementara jaksa berperan dalam penuntutan.

FGD itu menjadi bagian dari peran akademisi dalam memberikan masukan bagi pembuat undang-undang agar kebijakan yang dihasilkan lebih matang dan tidak merugikan sistem hukum yang sudah ada. “Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang berebut kewenangan, karena hal ini justru akan memperburuk sistem hukum di Indonesia,” imbuh Prof. Sudarsono.

Sementara itu, Dekan FIA UB, Prof. Drs. Andy Fefta Wijaya, MDH, Ph.D., menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan idealnya tetap berada di tangan kepolisian. Ia mengkhawatirkan bahwa jika RUU tersebut disahkan, akan timbul kebuntuan dalam kepastian hukum. “Kebijakan yang sudah baik seharusnya tidak diperluas kepada satu lembaga saja. Ini demi keseimbangan dalam sistem hukum kita,” jelasnya. (hud/udi)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img