MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dengan mengusung motto kerja ABGTUA (Amanah, Bersih, Guyub, Tuntas dan Adil). Motto ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pegawai Kejari Kota Malang dalam menjalankan tugasnya agar penegakan hukum tidak hanya berlandaskan aturan, tetapi juga mempertimbangkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penuntutan serta pengawasan terhadap penegakan hukum, Kejari Kota Malang memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayahnya. Dinamika penegakan hukum di Kota Malang mencerminkan kompleksitas berbagai kasus yang ditangani, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus korupsi yang menjadi perhatian publik. Dalam menjalankan tugasnya, kejaksaan berpedoman pada aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, independen, dan berkeadilan.
MPM: Pak Tri Joko, bisa dijelaskan apa yang menjadi prinsip utama Anda dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang?
TRI JOKO: Prinsip utama yang saya pegang adalah bekerja secara profesional dan berintegritas. Kami di Kejari Kota Malang memiliki motto kerja ABGTUA, yaitu Amanah, Bersih, Guyub, Tuntas, dan Adil. Motto ini menjadi pedoman bagi kami dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
MPM: Bisa dijelaskan lebih lanjut mengenai motto ABGTUA ini?
TRI JOKO: ABGTUA adalah singkatan dari lima nilai utama yang kami junjung tinggi. Yang pertama, Amanah, artinya kami harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Profesi jaksa adalah amanah dari Tuhan, dan saya selalu mengingatkan rekan-rekan untuk menjaganya sebaik mungkin.
Kemudian Bersih, yang mencakup kebersihan hati dan lingkungan kerja. Kami harus bekerja dengan hati yang jujur dan bebas dari kepentingan pribadi, serta memastikan lingkungan kantor yang nyaman agar dapat bekerja lebih optimal.
Selanjutnya ada Guyub yang berarti kebersamaan dan solidaritas dalam bekerja. Kami di Kejari Kota Malang adalah satu tim. Ketika ada rekan yang mengalami kesulitan, kami harus saling membantu. Sebaliknya, saat ada keberhasilan, kami juga harus merayakan bersama. Dengan rasa kebersamaan ini, pekerjaan bisa lebih ringan dan tujuan organisasi lebih mudah tercapai.
MPM: Bagaimana Anda memastikan bahwa setiap tugas bisa diselesaikan tepat waktu?
TRI JOKO: Ini berkaitan dengan prinsip Tuntas. Saya selalu menekankan kepada seluruh pegawai untuk tidak menunda pekerjaan. Jika ada perkara atau tugas yang bisa diselesaikan hari ini, harus segera dituntaskan. Menunda hanya akan menumpuk pekerjaan dan bisa berakibat pada kurang maksimalnya penegakan hukum.
MPM: Nilai terakhir dalam motto ABGTUA adalah Adil. Seperti apa implementasinya dalam praktik hukum?
TRI JOKO: Adil dalam konteks penegakan hukum berarti tidak hanya berpegang pada aturan tertulis, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Jaksa Agung selalu mengingatkan bahwa dalam menangani perkara, kita harus menggunakan hati nurani dan mempertimbangkan aspek sosial. Jangan sampai ada keputusan hukum yang mencederai kepercayaan publik.
MPM: Apa harapan Anda dengan diterapkannya motto ABGTUA di Kejari Kota Malang?
TRI JOKO: Saya berharap seluruh pegawai Kejari Kota Malang dapat bekerja lebih profesional, berintegritas, dan menjaga kepercayaan publik. Masyarakat harus merasa bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan tidak berat sebelah. Dengan motto ini, saya yakin Kejari Kota Malang bisa menjadi institusi yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Kami berusaha menghadirkan keadilan yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Itulah mengapa kami terus mengoptimalkan pendekatan Restorative Justice dalam kasus-kasus tertentu.
Setidaknya, sepanjang tahun 2024, Kejari Kota Malang telah menyelesaikan 21 perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan melampaui target yang ditetapkan. Tahun lalu, kami menerima sekitar 340 SPDP dan telah melakukan penuntutan terhadap 343 perkara. Dari jumlah tersebut, 366 perkara berhasil dieksekusi, termasuk beberapa kasus dari tahun sebelumnya.
Sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah sangat penting dalam mencegah potensi pelanggaran hukum. Kami tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pj Wali Kota Malang sebelumnya yakni Bapak Iwan Kurniawan, untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan. Kami ingin memastikan bahwa pemerintahan di Kota Malang berjalan transparan dan akuntabel. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan, dan ini yang terus kami dorong.
Kami akan terus bekerja dengan profesionalisme, amanah, dan keadilan. Kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama kami. (rex/jon)