Tanggal 20 Februari 2025, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin (WALI) secara sah dilantik untuk memimpin Kota Malang lima tahun ke depan. Menarik untuk menanti janji-janji kampanyenya saat sebelum Pilkada dilangsungkan. Salah satu janji yang dinanti masyarakat dalam dunia pendidikan adalah pemberian 1.000 beasiswa bagi pelajar di Kota Malang untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Kondisi saat ini, isu efisiensi anggaran mencuat ke sejumlah sektor. Pemerintah meyakinkan masyarakat, pendidikan tidak akan terdampak terkait kebijakan tersebut.
Tentu WALI saat kampanye tidak memprediksi akan adanya kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran terkait efisiensi anggaran.
Bagaimana keberlanjutan program ini? Adakah dampak signifikan antara kebijakan efisiensi yang diberlakukan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintahan daerah? Bagaimana solusi tepat terhadap janji kampanye WALI?
Janji Beasiswa pelajar
Data Badan Pusat Statistik Kota Malang menyatakan angka putus sekolah anak usia SMP hingga SMA sebesar 13,35 persen dengan alasan ketiadaan biaya, bekerja atau lainnya. Melihat realita yang ada, Pemerintah Kota Malang turun tangan menyelesaikan hal tersebut dengan mengalokasikan dana khusus untuk mereka agar dapat belajar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui kejar paket A sampai C.
Tentunya WALI menangkap peluang yang ada dalam upaya peningkatan kesejahteraan warga kota Malang. 1.000 beasiswa untuk pelajar merupakan langkah konkrit pemerintah kota untuk menyelesaikan hal tersebut. Dalam sebuah berita harian nasional, Pemkot Malang mendata ada sejumlah 3.468 anak yang putus sekolah. Maka, jika janji kampanye WALI dapat direalisasikan, hal ini membutuhkan waktu 3-4 tahun untuk menyelesaikan semua program tersebut.
Mayoritas masyarakat menyambut baik program ini. Namun kita semua masih menanti apakah akan sebatas janji atau terealisasi sesuai dengan asa.
Efisiensi dan Pendidikan
Instruksi Presiden RI Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD pada bagian keempat poin enam menjelaskan Gubernur dan Bupati/ Walikota untuk lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian / Lembaga.
Pemkot Malang di beberapa media massa, baik cetak maupun elektronik memastikan bahwa inpres ini tidak akan berdampak dalam dunia pendidikan. Semoga penjelasan ini berbanding lurus dengan fakta di lapangan, khususnya bagi sekolah negeri di Kota Malang.
Hal berbeda dirasakan oleh sekolah swasta di Kota Malang. Saat ini mereka merasakan adanya dampak siginifikan terhadap kebijakan inpres tersebut. Hal ini terbukti, adanya pengurangan dana hibah uang yang diberikan oleh Pemkot Malang.
Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2025 berkurang. Salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam sebuah pesan singkat di grup whatsaap sampai harus meminta permohonan maaf serta berharap kesabaran dan keikhlasan dari masing-masing sekolah terkait kebijakan pemerintah.
Inilah tantangan berat yang dihadapi WALI saat ini untuk merealisasikan janji beasiswa tersebut. Melihat fakta di lapangan, Kota Malang memiliki kultur selalu ada optimalisasi anggaran pendidikan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Namun kenyataannya saat ini terdampak imbas kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
Wahyu Hidayat dalam berita koran nasional (20/2) menyampaikan agar warga kota Malang bersabar menanti realisasi program yang ditawarkan saat kampanye. Karena setiap kebijakan perlu regulasi dan peraturan daerah. Bila demikian, maka dapat dipastikan janji kampanye dalam tahun ini belum akan terrealisasi sepenuhnya.
Realisasi Tanpa Efisiensi
Kebijakan yang dapat dilakukan oleh WALI sebagai upaya realisasi janji terdekat adalah dengan memaksimalkan APBD yang ada dan tentunya akan berimbas pada program lainnya. Pelaksanaan APBD 2025 telah diputuskan pada rapat DPRD tahun 2024, sehingga pemerintahan saat ini akan menjalankan sesuai warisan kebijakan tahun lalu.
Masyarakat tidak akan mencari informasi terkait regulasi dan kebijakan pemerintahan. Mereka hanya akan mengukur tingkat kepercayaan publik dengan sebatas mengetahui realisasi janji saat kampanye terpenuhi atau diingkari. Maka Hal yang dapat dilakukan oleh pemerintahan WALI adalah sebagai berikut.
Pertama, Sinergi Stakeholder. Pemkot Malang dapat bekerjasama dengan Kepala Sekolah, Komite serta Paguyuban, baik sekolah negeri maupun swasta, dan PKBM, agar kebijakan beasiswa melanjutkan studi dapat berjalan lancar. Skema pembiayaan bisa subsidi silang dari siswa lainnya, atau gerakan filantropi dari organisasi masyarakat.
Kedua, Sponsorship Dana Corporate Social Responsibility (CSR). Peraturan Wali Kota Malang Nomor 42 Tahun 2020 telah mengatur perihal Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP). Dalam pasal 6 dijelaskan bahwa TSP harus membuat rencana program tahunan dan disinergikan dengan program prioritas pembangunan Pemerintah Daerah. Artinya WALI ada kesempatan membuka komunikasi dengan TSP yang ada di lingkup Kota Malang agar dapat secara optimal mendukung program 1.000 beasiswa pelajar.
Ketiga, Efisiensi Jumlah Penerima. Kata pepatah, sesuatu yang tidak dapat diperoleh secara keseluruhan maka tidak boleh ditinggalkan semuanya. Jumlah 1.000 pelajar yang dirasa terlalu banyak dan keuangan APBD tidak mencukupi, maka jumlah penerima dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Pada prinsipnya pengurangan bukan peniadaan, beasiswa tetap didapatkan walaupun jumlah tidak sesuai harapan.
Keempat, Opsional jenjang pendidikan. Hal ini dapat dilakukan oleh WALI dalam memprioritaskan jenjang pendidikan yang menjadi amanat undang-undang perihal wajib belajar bagi masyarakat Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab realisasi, menghadapi kebijakan efisiensi tanpa mengorbankan janji.(*)