Dinsos P3AP2KB Kota Malang Dampingi Anak Korban
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tiga lelaki bejat pelaku pencabulan terhadap anak akhirnya diringkus Polresta Malang Kota. Mirisnya dua orang pelaku adalah ayah kandung dari masing-masing korban, sementara satu lelaki adalah lansia yang merupakan tetangga dari korbannya. Aksi ketiganya diungkap dalam press conference di halaman depan Mapolresta Malang Kota, Senin (24/2) kemarin.
Dua lelaki di Malang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri adalah WSD, 51 tahun, dan BM, 35, tahun. Satu orang lelaki berinisial NR, 66, yang nekat mencabuli anak tetangganya berinisial ISD saat memperbaiki atap rumah orangtua korban.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menjelaskan, bahwa WSD dilaporkan akibat menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial NA, 20, sejak masih duduk di bangku SMP di rumahnya di Kecamatan Klojen Kota Malang. Modus yang dilakukan oleh WSD adalah dengan melakukan bujuk rayu dan mengajak korban tidur dalam satu kamar.
“Kasus persetubuhan ini terungkap setelah korban bercerita ke pihak keluarga terdekat, yang kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota. WSD ditangkap pada 22 November 2024 lalu,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa WSD telah menyetubuhi NA sejak tahun 2017, saat korban masih berusia 13 tahun. WSD mengaku bahwa alasannya melakukan persetubuhan adalah karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
Sementara itu, BM juga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri, NMS, 14, di rumahnya di Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Modus yang dilakukan oleh BM hampir sama dengan WSD.
“Tersangka BM mengaku bahwa alasannya melakukan persetubuhan juga karena lama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW,” bebernya.
Sementara untuk pelaku NR ini, nekat melakukan aksinya saat memperbaiki instalasi di rumah orangtua korbannya ISD di kawasan Kecamatan Sukun Kota Malang, senin (8/4/2024) lalu. “Ketika itu, ibu korban sedang keluar belanja dan anaknya ditinggal sendirian di rumah,” terang Soleh.
Melihat kondisi sepi, niat jahat tersangka muncul. Seketika tersangka menghentikan pekerjaannya lalu masuk ke rumah dan menghampiri korban. Namun, aksi bejatnya berhenti saat orangtua korban tiba di rumah, dan ia berpura-pura tidak terjadi suatu apapun.
“Pencabulan itu terungkap setelah korban ISD merasakan sakit di bagian kemaluannya. Dari situ, orang tuanya curiga dan barulah korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, dan tersangka kami amankan Selasa (18/2) lalu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketiganya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis kedua korban. Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito mengatakan kondisi kedua korban masih trauma dan memerlukan pendampingan dan pemulihan psikis secara intensif.
“Korban ini akhirnya cenderung tertutup, dan bahkan takut saat bertemu dengan lawan jenisnya. Meskipun tetap sekolah, namun kecenderungan mereka belum bisa beraktivitas normal karena ada ketakutan akibat perbuatan yang dialaminya, bahkan hingga bertahun-tahun itu,” jelasnya.
Kedua korban saat ini berada di rumahnya masing-masing didampingi oleh pihak keluarga dekatnya. Keduanya tetap bersekolah, namun masih trauma dengan kejadian itu.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk turut menjaga para korban. Agar keamanan dan keselamatan mereka tetap terjamin. Terungkapnya kasus ini juga karena masyarakat yang sudah berani speak up. Tidak perlu takut melapor, karena ada pihak kepolisian dan pemerintah siap memberikan penanganan dari segi hukum dan rehabilitasi,” pungkasnya. (rex/aim)