Tuesday, March 4, 2025

Dua Bulan, 1.042 Janda Baru di Kabupaten Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Kasus perceraian di Kabupaten Malang terbilang cukup tinggi. Dalam dua bulan pertama tahun 2025, yaitu Januari dan Februari, total perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencapai 1.042 perkara. Atau setiap harinya ada sekitar 17 gugatan perceraian yang diajukan.

Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 683 perkara perceraian, sementara Februari mencapai 359 perkara. Mayoritas perceraian diajukan oleh perempuan terhadap suami mereka. PA Kabupaten Malang menemukan bahwa masalah ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, diikuti oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus.

-Advertisement- Pengumuman

Panitera PA Kabupaten Malang, Kholid Darmawan, SH MH, menjelaskan bahwa pada bulan Januari, 407 perkara perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi, sementara 204 perkara disebabkan oleh perselisihan yang berulang.

“Sementara pada bulan Februari, terdapat 178 perceraian akibat masalah ekonomi, dan 140 perceraian akibat perselisihan yang terus menerus,” ungkap Kholid, Minggu (2/3) kemarin.

Penyebab lain perceraian di Kabupaten Malang antara lain adalah zina dengan total enam perkara, perjudian lima perkara, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 10 perkara.

“Ada juga perceraian yang disebabkan oleh salah satu pihak dihukum penjara, sebanyak dua perkara pada bulan Januari,” tambah Kholid.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus mengadakan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan edukasi dan menekan angka perceraian.

“Pemda bekerja sama dengan PA untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke desa-desa guna menekan angka perceraian,” lanjutnya.

Selain itu, PA Kabupaten Malang juga terus berupaya menekan angka dispensasi kawin bagi usia dini di bawah 19 tahun, dengan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Tahun 2024 lalu, faktor penyebab perceraian  faktor ekonomi yakni sebanyak 2.657 perkara. Faktor perselisihan yang terus menerus 1.937 perkara. Sedangkan, faktor penyebab terjadinya perceraian karena KDRT sebanyak 16 perkara, faktor judi 12 perkara, dan faktor zina 9 perkara. (den/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img