Tuesday, March 4, 2025

Jam Kerja ASN Berubah

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Memasuki bulan Ramadan, jam kerja para pegawai Pemkab Malang berubah. Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja hari Senin – Kamis yakni pukul 08.00 – 15.00.  Jam istirahat pukul 12.00 dengan waktu istirahat selama 30 menit.

“Waktu istirahat diberikan pegawai dapat dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah. Yang muslim bisa melaksanakan salat,’’ kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

-Advertisement- Pengumuman

Ditegaskan Nurman para pegawai tersebut wajib kembali bekerja pukul 12.30.  Sedangkan hari Jumat,  para pegawai masuk mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30.  Dia mengatakan hari Jumat waktu kerjanya lebih panjang karena ada tambahan waktu istirahat.

“Hari biasa waktu istirahatnya 30 menit. Sedangkan hari Jumat waktu istirahatnya satu jam. Makanya hari jumat pulang pegawai pun lebih lama dibandingkan dengan hari biasanya,’’ tambah Nurman.Dia mengatakan ada tambahan waktu istirahat tersebut karena ada waktu salat Jumat.

Sementara untuk  instansi yang masuk enam hari kerja ditambahkan Nurman, masuk mulai pukul 08.00 hingga 14.00.

“Senin, Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 – 14.30,” katanya.

Nurman menguraikan bahwa jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Malang sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap minggu selama Ramadan.

“Jumlah tersebut tidak termasuk jam istirahat. Kami minta seluruh ASN untuk tertib dan mentaati perubahan jam kerja ini. Kepada seluruh kepala perangkat daerah harus bisa memastikan jam kerja di bulan Ramadan 1446 H ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,’’ tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang ini megatakan pihaknya terus melakukan pengawasan. Tidak hanya melalui absensi, tapi sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi ke kantor-kantor perangkat daerah. (ira/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img