Monday, March 10, 2025

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Kasus TPPO Sukun

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal resmi dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (6/3) kemarin. Keduanya akan ditahan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang 20 hari ke depan, sebelum disidangkan.


Kedua tersangka, yakni HNR alias Hermin, 45, warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang, dan DPP alias Dian Permana, 37, warga Kecamatan Sukun Kota Malang, berkas perkaranya telah memasuki tahap II. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo
“Dalam pelimpahan ini, kedua tersangka bersama dengan ratusan barang bukti secara resmi diserahkan dari pihak kepolisian ke pihak kejaksaan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk membaca serta mengecek berkas perkara mereka,” jelasnya.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media


Dari proses pemeriksaan, salah satu tersangka menyatakan keberatan atas keterangan yang telah dibuat dan berencana mencabutnya. “Ini hak setiap tersangka. Namun, pengakuan tersangka ini apabila dalam pembuktian bobotnya paling rendah, paling tinggi adalah keterangan saksi. Terkait poin apa, ini nantinya akan masuk ke materi persidangan,” ujarnya.


Tahanan yang tiba sejak pukul 09.45 itu, mulai menjalani pemeriksaan jaksa sekitar pukul 12.00. Selain itu, tampak berbagai barang bukti diserahkan oleh penyidik kepolisian seperti komputer PC, printer, monitor, berbagai dokumen, hingga satu unit mobil.


Kedua tersangka dijerat tujuh pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Keduanya difakwa dengan Pasal 2, dan/atau Pasal 4, dan/atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juga Pasal 81, dan/atau Pasal 83, dan/atau Pasal 85C, dan/atau Pasal 85D UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


“Berdasarkan pasal yang didakwakan ini, tersangka bisa terancam dengan hukuman paling berat yakni pidana penjara selama 15 tahun,” pungkas Agung.


Seperti diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, kasus ini bermula dari penggerebekan tempat penampungan CPMI ilegal milik PT NSP di dua lokasi di wilayah Kecamatan Sukun Kota Malang, pada November 2024 lalu. Polisi menemukan 41 CPMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.


Dari jumlah tersebut, 13 CPMI dititipkan ke Rumah Aman Dinas Sosial Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.


Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan satu tersangka tambahan, yaitu Alti alias Ade alias AB, 34, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang. AB diduga berperan sebagai perekrut CPMI dan tangan kanan dari tersangka Hermin yang saat ini masih belum dilakukan tahap II. (rex/aim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img