Monday, March 10, 2025

Kuasa Hukum Warga Sumberejo Minta Tanah Lapangan Ber-SHM Batal Demi Hukum

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Kuasa hukum warga Dusun Sumbersari, Desa Sumberjo, Kota Batu, MS. Alhaidary, SH, MH meminta hakim PN Malang untuk menyatakan pembelian lahan objek sengketa berupa tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi batal demi hukum.

Ini dikatakannya kepada Malang Posco Media, Jumat (7/3) kemarin, menyikapi gugatan No 78/Pdt.G/2025/PN MLG yang dilayangkan 4 Maret 2025 lalu. Seperti diberitakan, konflik kepemilikan tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi di Dusun Sumbersari, Desa Sumberjo, Batu terus berlanjut. Tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum, dimiliki dan diterbitkan SHM atas milik perseorangan.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Warga tidak pernah menjual atau memindahtangankan tanah tersebut kepada siapapun. Bahkan mereka mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tanah tersebut bisa beralih kepemilikan. “Ya benar, ada tiga dua orang dan satu perusahaan yang kami gugat,” tegasnya.

Yakni pemenang lelang, Menik Rachmawati, warga Jalan Semeru Kota Batu. Serta Haryo Sawunggaling dan PT Satrya Pratama Berlian. Kedua nama yang dianggap terlibat dalam peralihan hak pertama atas tanah itu, sudah tidak diketahui alamat pastinya. “Klien kami masih mempertanyakan sekaligus meragukan kebenaran proses pendaftaran hak tanah objek sengketa atas nama Saidi, warga Dukuh Sumbersari, yang tidak memiliki istri dan ahli waris,” terangnya.

Apalagi, Saidi diketahui sudah meninggal dunia tahun 1965. “Jadi mustahil, Saidi yang telah meninggal mengajukan proses permohonan hak sehingga telah terbit SHM atas namanya dan sekarang beralih ke nama Menik Rachmawati. Sampai saat ini, tanah masih dalam penguasaan warga sebagai fasilitas umum, dan dipergunakan untuk berbagai macam kegiatan warga,” papar dia.

Sebab itu, lanjut Haidary, sapaan akrabnya, dalam gugatan itu pula, ia dan tim kuasa hukum MSA Law Firm and Partner, tidak hanya meminta hakim untuk menyatakan jual beli objek sengketa dengan SHM No 43 itu, tersebut batal demi hukum. Namun juga menyatakan bila Haryo Sawunggaling melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami juga meminta agar peralihan hak atas sengketa tanah itu kepada Menik Rachmawati sebagai pemenang lelang tidak sah dan batal. Menyatakan ia sebagai pembeli lelang tidak beritikad baik dan tidak berhak atas perlindungan undang-undang. Kami juga meminta membatalkan eksekusi pengosongan atas objek sengketa itu,” urainya.

Sementara itu Kecamatan Batu menjadi salah satu pihak yang digugat terkait permasalahan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Camat Bumiaji, Sasongko. “Iya mas, proses peralihannya sudah sangat lama saat Kota Batu masih berstatus bagian dari Kabupaten Malang. Bulan lalu kami menerima surat dari PN untuk koordinasi terkait eksekusi, namun karena beberapa pertimbangan salah satunya situasi di lapangan sementara ditunda,” terangnya.

“Untuk lebih lanjut kami mengikuti dan mendukung proses tahapan pengadilan sampai dengan para pihak mendapatkan kepastian hukum atau putusan Pengadilan yangg inkrah,” imbuhnya.(mar/eri/lim)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img