Monday, March 10, 2025

Residivis asal Sukun Bobol Kotak Amal

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG –  Ahmad Ramadhani warga Jalan Terusan Putrayudha V, Kelurahan Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang tak kapok – kapok masuk penjara. Ia kembali berurusan dengan kepolisian usai kepergok warga membobol kotak amal di Musala Al Hidayah Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Wagir, Kamis (6/3) siang.

Malang Posco Media
MPM – KHALQINUS TAADDIN, TKP: Inilah Musala Al Hidayah Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Wagir yang disasar pelaku pembobol kotak amal, Kamis (6/3) siang.

Sebelumnya, pria berusia 32 tahun itu pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsekta Klojen atas tindak pidana 368 KUHP atau tindak pidana pemerasan pada tahun 2013 lalu.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Informasi dari warga  menyebutkan  pelaku, Ahmad Ramadhani kepergok membobol kotak amal di musala Al Hidayah Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Wagir sekitar pukul 14:00 WIB.

Saat itu kondisi musala sedang sepi. Tidak seperti biasanya ada orang di dalam musala jam-jam tersebut. Kemudian warga bernama Juari mengintip. Ternyata benar pelaku, Ahmad Ramadhani di dalam musala sedang beraksi membobol kotak amal.

“Warga dan Pak RT kemudian mengamankan  pelaku. Tapi  pelaku tidak sampai diamuk. Tidak lama polisi datang,” kata seorang warga kepada Malang Posco Media.

Kapolsek Wagir, AKP Sutadi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian usai menerima laporan.

Ia menjelaskan pelaku, Ahmad Ramadhani awalnya salat zuhur di dalam musala. Setelah itu, ia bersembunyi di dalam kamar mandi sampai jamaah sepi.

“Ketika musala sudah dalam keadaan sepi,  pelaku masuk lewat pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian mengangkat kotak amal dan merusak bagian bawah menggunakan tang dan obeng,” beber Sutadi.

“Tapi pelaku ketahuan sedang mengambil kotak amal oleh orang yang hendak masuk ke musala. Kemudian diamankan warga,” sambungnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Wagir. Atas perbuatannya, pelaku dipersangka Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan.

Sutadi mengungkapkan bahwa pelaku, Ahmad Ramadhani seorang residivis. “Pelaku pernah menjadi tersangka tindak pidana 368 KUHP di Polsek Klojen Tahun 2013,” ungkapnya. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img