MALANG POSCO MEDIA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AN (24), warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Banjarejo, Pakis.
Tersangka dibekuk tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakis dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang pada Jumat (7/3) dini hari di kediamannya. Saat penggerebekan, AN tak berkutik karena polisi menemukan barang bukti berupa motor curian, satu set kunci T, serta dokumen kendaraan korban.
“Kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Pakis,” ungkap Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat (7/3).
Kasus ini bermula ketika korban, Harjo Sayuswo (36), seorang petani asal Poncokusumo, memarkir motornya di tepi jalan dekat warung di Jalan Raya Banjarejo, Pakis.
“Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” kata AKP Bambang.
Seorang saksi di lokasi mengaku sempat melihat seseorang mondar-mandir mencurigakan sebelum kejadian. Dari rekaman CCTV sekitar lokasi, pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, ia membobol rumah kunci motor korban dengan kunci T dan melarikan diri.
Korban yang panik langsung melapor ke Polsek Pakis. Polisi kemudian menganalisis CCTV, mengumpulkan bukti, dan melacak jejak pelaku hingga ke Pasrepan, Pasuruan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak cepat menuju rumah AN di Pasrepan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku tidak bisa mengelak karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya,” ungkap AKP Bambang.
Dalam pemeriksaan, AN mengakui perbuatannya. Ia mengincar motor yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan.
“Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.
Polisi kini tengah mendalami apakah AN beraksi sendirian atau tergabung dalam jaringan curanmor yang lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian pun terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan curanmor.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan tidak meninggalkan motor tanpa pengawasan dalam waktu lama,” tegas AKP Bambang.
Akibat perbuatannya, AN kini ditahan di Polres Malang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mg/jon)