MALANG POSCO MEDIA– Pemkab Lumajang menutup sementara dua destinasi wisata alam andalan. Yakni Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu. Kebijakan itu diatur dalam Surat Nomor 500.13/SD/427.12/2025 yang ditandatangani Bupati Lumajang Indah Amperawati, Minggu (9/3/2025 kemarin.
“Langkah itu diambil sebagai upaya menciptakan keamanan, ketertiban, serta meningkatkan pengelolaan pariwisata yang lebih baik dan berkelanjutan di Lumajang,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah dalam keterangan tertulis.
Keputusan itu didasarkan pada beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
“Selain itu, Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar juga menjadi salah satu dasar kebijakan penutupan destinasi wisata itu,” tuturnya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pengelola Grojogan Sewu diminta untuk menutup sementara operasional objek wisata tersebut. Sedangkan pengelolaan Tumpak Sewu akan dilakukan dengan pendampingan langsung dari Pemkab Lumajang. Kebijakan itu mulai berlaku sejak 9 Maret 2025.
“Penutupan sementara itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung, menata kembali sistem pengelolaan wisata, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menjadikan kawasan wisata lebih tertata, nyaman, serta bebas dari praktik pungutan liar yang dapat merugikan wisatawan maupun masyarakat sekitar.
Bunda Indah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menciptakan pariwisata yang lebih profesional dan berdaya saing tinggi.
“Kami ingin memastikan bahwa wisata alam di Lumajang tidak hanya memberikan pengalaman terbaik bagi pengunjung, tetapi juga dikelola dengan standar yang baik demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemkab Lumajang juga mengajak semua pihak, termasuk pengelola wisata dan masyarakat untuk bersinergi dalam membangun sektor pariwisata yang lebih baik.
“Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari pemerintah maka diharapkan Tumpak Sewu dan Grojogan Sewu dapat kembali dibuka dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dan profesional,” katanya.
Untuk mendukung efektivitas kebijakan itu, surat edaran penutupan sementara telah ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Komandan Komando Distrik Militer 0821 Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo, serta Kepala Desa Sidomulyo.
“Langkah itu bertujuan agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dapat turut serta dalam menjaga ketertiban dan kelancaran proses pengelolaan kembali objek wisata,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap agar kebijakan ini dapat dipahami sebagai bagian dari komitmen dalam menciptakan destinasi wisata yang lebih aman, nyaman, dan lestari.
Pengunjung diharapkan bersabar selama masa penutupan dan menantikan pembukaan kembali wisata alam Lumajang yang lebih baik di masa mendatang. (ntr/van)