Tuesday, March 11, 2025

Wisuda Hanya Layak untuk Perguruan Tinggi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Wisuda memang selayaknya hanya untuk prosesi kelulusan mahasiswa di Perguruan Tinggi. Baik strata D1-D4, S1-S3. Di bawah jenjang pendidikan itu, SMA ke bawah, apalagi TK, mungkin kurang pas menggunakan istilah wisuda atau sejenisnya. Apalagi prosesinya mengharuskan siswa membayar anggaran besar karena acaranya di hotel dan mewah.

Maka kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur yang meniadakan kegiatan wisu­da atau purnawiyata bagi siswa SMA/SMK patut diapresiasi. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 dan ditandatangani pada 6 Maret 2025. Maka tak ada alasan lagi bagi sekolah atau Komite untuk tetap ngotot membuat acara wisuda.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Meski melarang wisuda, namun Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap menyarankan prosesi kelulusan siswa digelar dengan kegiatan yang kreatif dan inovatif di sekolah. Yang penting tidak memberatkan keluarga siswa. Harapannya momen kebahagian ini tetap bisa dirayakan siswa bersama keluarganya.

Sebenarnya larangan wisuda siswa bukan hal baru. Karena sebelumnya pelaksanaan wisuda dikeluhkan masyarakat. Terutama bagi keluarga kurang mampu yang harus mengeluarkan biaya tinggi untuk prosesi wisuda. Mereka tak punya pilihan, karena wajib ikut wisuda.

Kalau prosesi wisuda SMA/SMK di Jawa Timur sudah dilarang, maka bagaimana prosesi wisuda di tingkat SMP/MTs, SD/MI, bahkan TK dan PAUD. Karena wisuda kini sudah umum dijadikan acara pelepasan siswa di semua tingkatan. Prosesi wisuda ini yang disadari atau tidak menghilangkan sakralitas wisuda di Perguruan Tinggi.

Masing-masing sekolah/ lembaga seperti berlomba dan bersaing menggelar wisuda semeriah dan semewah mungkin di hotel-hotel berbintang. Semakin meriah dan semakin mewah, maka bisa dipastikan semakin mahal biaya yang harus ditanggung siswa. Tentu kondisi ini tak semua orang tua setuju dan mampu.

Maka, kebijakan larangan wisuda untuk SMA/SMK harus disikapi dengan bijak. Kalau wisuda SMA/SMK saja dilarang, maka prosesi wisuda di jenjang pendidikan di bawahnya harusnya juga menyesuaikan. Kalau wisuda SMA/SMK bisa ditiadakan, maka idealnya wisuda di jenjang di bawahnya juga dikembalikan lagi pada ‘fitrahnya.’ Bukan wisuda tapi prosesi kelulusan dengan sederhana, kreatif dan inovatif.(*)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img