MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Hingga pekan kedua bulan Ramadan 1446 Hijriah, aturan mengenai pengeras suara di musala maupun di masjid belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sahid, Senin (10/3) kemarin.
“Tahun 2025 sampai detik ini (kemarin.red) belum ada aturan yang mengatur pengeras suara yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yang ada tahun kemarin (sebelumnya.red),” kata Sahid kepada Malang Posco Media.
Pada tahun sebelumnya, Menteri Agama (Menag) menerbitkan SE Menag 1/2024 didasari oleh SE Menag 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dan SE Menag 09/2023 tentang pedoman ceramah keagamaan.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam,” jelas Sahid.
Dijelaskannya pula, yang dimaksud dengan pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikrofon, amplifier, loud speaker dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus.
Dalam lampiran Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978, syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain, tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan salat. Sebab, pelanggaran seperti ini bukan menimbulkan simpati, melainkan keheranan bahwa umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya.
“Lebih lanjut, suara yang memang harus ditinggikan adalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat,” jelas Sahid.
Sedangkan, ia menambahkan, Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid maupun musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat. Kemudian dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. (den/jon)