Oleh : Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang
TANYA: Assalamu’alaikum Wr. Wb., Tanya Pak, kalau saya memiliki sejumlah uang yang sudah wajib dizakatkan. Akan tetapi, saya ini masih memiliki hutang. Apakah saya boleh untuk membayar hutangnya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan zakat?”
Picoes +628111345xxx
JAWAB: Zakat merupakan hal yang diwajibkan dalam Islam berdasar Quran, Hadits dan Ijma Ulama. Zakat mal diwajibkan bagi seseorang yang sudah memiliki harta yang sudah mencapai nisab. Bila sudah mencapai nisab, pemilik uang belum punya kewajiban membayar zakat kecuali sejumlah uang yang mencapai satu nisab itu tidak dimanfaatkan hingga mencapai satu tahun hijriyah.
Namun para fuqaha menegaskan bahwa seseorang yang sudah memiliki harta yang sudah mencapai nisab dan sudah setahun tetapi dia mempunyai hutang, maka ia harus membayar hutangnya terlebih dahulu.
Bila setelah membayar hutang, uangnya masih satu nisab maka yang wajib ia bayarkan adalah sejumlah uang yang tersisa setelah dipotong membayar hutang saja. Kalaupun sisa uang itu tidak mencukupi satu nisab, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Begitu juga bila ternyata dengan membayar hutang semua uang simpanannya yang mencapai nisab itu tak bersisa, orang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat sama sekali.
Ketentuan ini didasarkan pada prinsip seorang yang masih mempunyai hutang ia tidak bisa disebut kaya, mampu atau pemilik harta. Harta yang ia kuasai telah menjadi harta milik orang yang menghutangi. Rasulullah menegaskan: “Zakat tidak diwajibkan kecuali seorang yang nyata-nyata kaya.”
Rasulullah juga menegaskan: “Ambillah zakat dari orang kaya mereka dan berikan pada orang miskin mereka.” Dalam hadits lain juga disebutkan: “Ambillah zakat dari harta mereka” frasa harta mereka menunjukkan bahwa orang tersebut adalah pemilik harta yang berhak mendistribusikan harta mereka secara bebas. Kenyataan kepemilikan hutang pada seseorang menunjukkan orang tersebut bukan pemilik harta sesungguhnya dari harta yang ia kuasai.
Doktor Ahmad Sirbasy dalam Yas’alunaka fiddini wal hayah Juz 1 halaman 162 menyatakan bahwa yang disebut hutang itu mencakup hutang seseorang kepada sesama manusia ataupun hutang pada Allah dalam bentuk nadzar maupun kewajiban kafarat/tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena telah melanggar suatu aturan atau melakukan suatu kesalahan dalam agama Islam. Rasulullah menyatakan: “Hutang pada Allah lebih berhak untuk lebih dulu dibayarkan.”
Dari sini kita memahami bahwa seseorang yang memiliki harta, harus mengedepankan membayar hutang secara keseluruhan terlebih dahulu. Harta yang tersisa setelah membayar hutang bila masih ada satu nisab maka wajib zakat. Sebagaimana dijelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhi Minhaj 13 halaman 22: “Walau zaada alad dain bi nishabin wajabat zakaatuhu qat-an.” Kalau ada kelebihan kira-kira satu nisab atas sejumlah hutang yang harus ia bayarkan maka ia wajib membayarkan secara pasti.
Yang harus diyakini adalah, membayar hutang itu ibadah sebagaimana ibadah mengeluarkan zakat. Karena membayar hutang itu hukumnya wajib dalam Islam. Semoga dapat dipahami Wallahu a’lam. (*)