Friday, March 14, 2025

Tersangka Kasus Penggelapan Iuran Makam Bebas Lewat RJ

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Gelapkan uang iuran makam,   Moch. Natsir warga Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang  akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Ia resmi keluar dari balik jeruji besi setelah proses restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dilaksanakan, Rabu (12/3) kemarin.

Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko melalui Kasi Intelijen Agung Tri Radityo menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, warga RT 03/RW 09 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, menyepakati iuran untuk pengadaan tanah makam. Setiap keluarga diminta membayar Rp1.000.000 yang bisa dicicil selama sepuluh bulan.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Tersangka Natsir ini dipercaya mengumpulkan iuran tersebut dan menyerahkannya kepada bendahara pengadaan tanah makam, bernama Sulton. Namun, dari total iuran yang terkumpul sebesar Rp17,5 juta hanya Rp4,4 juta yang disetorkan. Sisanya digunakan tersangka untuk membayar biaya sekolah anaknya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/3).

Pada 13 Maret 2023, tersangka mengakui perbuatannya dengan membuat surat pernyataan dan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakannya. Secara hukum, ia dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Namun, setelah dilakukan kajian, Kejari Kota Malang menilai kasus ini layak diselesaikan dengan mekanisme restorative justice. Ada beberapa faktor yang mendorong jaksa untuk menghentikan penuntutan.

“Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta ancaman pidananya tidak lebih dari empat tahun. Selain itu, warga telah memaafkan tersangka dan bersedia berdamai dengan syarat pengembalian sisa uang sebesar Rp13,1 juta,” jelasnya.

Proses pengembalian dana dilakukan secara bertahap, dengan pembayaran Rp3,4 juta pada 5 Desember 2024 dan Rp9,7 juta pada 13 Februari 2025 lalu. Selain itu, hasil profiling menunjukkan bahwa tersangka berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki kepribadian baik, serta tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“Keputusan ini diambil bukan hanya untuk kepentingan tersangka, tetapi juga demi kepentingan masyarakat secara luas. Penyelesaian perkara secara damai dapat memberikan manfaat lebih besar daripada sekadar menghukum seseorang,” tambahnya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan bahwa penerapan restorative justice adalah bagian dari upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis.

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah dan perdamaian dapat menjadi solusi yang lebih adil bagi semua pihak,” pungkas Agung. (rex/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img