MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Wali Kota Batu Nurochman segera tindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor Mt/2/HK.04.00/ll/2025 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
“Sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan RI untuk pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/ buruh di perusahaan telah kami tindaklanjuti di tingkat daerah. Untuk itu kami menghimbau dan meminta agar pelaku usaha di Kota Batu bisa menyalurkan THR H-7 sebelum Idul Fitri,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Jumat (14/3) kemarin.
Pemberian THR Keagamaan, lanjut Cak Nur sapaan akrabnya, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Untuk itu kami berharap pelaku usaha bisa menuaikan kewajiban tersebut. Pasalnya dengan pemberian THR bagi pekerja akan berdampak pada perekonomian di Kota Wisata Batu. Ini juga akan berdampak pada daya beli dan kesejahteraan warga,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu Suyanto menyampaikan bahwa pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama THR diberikan kepada pekerja/ buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Begitu juga bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Untuk besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan kerja. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” paparnya.
“Begitu juga untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Disnaker Kota Batu telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan. Posko tersebut bisa diakses oleh pekerja di MPP Among Warga Kota Batu,” imbuhnya.
Untuk jumlah perusahaan terbagi atas tiga. Yakni perusahaan menengah dan besar mencapai 140 perusahaan, perusahaan kecil sejumlah 271 perusahaan. Dan perusahaan mikro sebanyak 12.555 perusahaan.(eri/lim)