Wednesday, March 19, 2025

Sengketa Tanah Makam dan Lapangan; Warga Sumberjo Tegaskan Tak Pernah Menjual atau Tukar Guling

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sidang mediasi sengketa tanah lapangan di Dusun Sumbersari Desa Sumberjo Kota Batu, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (18/3) siang. Pelaksanaan sidang perdana ini, diwarnai dengan kawalan dari puluhan warga dari Desa Sumberjo sampai proses pelaksanaan sidang.

Perwakilan dari pihak warga sekaligus penggugat Markiyan menegaskan, bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi itu sejak 1972 telah digunakan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah sebagai makam dan lapangan, serta tidak pernah dijual atau ditukar guling.

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution terungkap, dari 11 tergugat dan turut tergugat, terdapat empat yang tidak hadir, termasuk Menik Rachmawati, salah satu tergugat. Markiyan menilai ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka.

“Kalau memang mereka memegang SHM (Sertifikat Hak Milik) yang sah, silakan klarifikasi ke kami. Kami tidak bermaksud mencari masalah, tapi kami ingin ada solusi terbaik yang disepakati bersama,” tegas Markiyan.

Menurutnya, lahan tersebut telah beberapa kali hendak dieksekusi, namun warga menolak karena merasa berhak atas tanah itu dan mengajukan gugatan ke PN Malang. Warga juga siap mempertimbangkan solusi, termasuk opsi tukar guling, jika ada kesepakatan yang adil.

“Kami sudah tiga kali menolak eksekusi karena kami sedang memperjuangkan hak kami. Jika ada solusi yang baik, tentu harus dibahas dan disepakati bersama,” tambahnya.

Sengketa ini bermula saat tanah yang selama puluhan tahun digunakan warga sebagai fasilitas umum tiba-tiba memiliki SHM atas nama perseorangan. Warga mengaku tidak pernah menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum warga, MS. Alhaidary, SH, MH, pada 4 Maret 2025 mengajukan gugatan ke PN Malang untuk meminta hakim membatalkan SHM atas tanah tersebut. Pihak yang digugat antara lain Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling, dan PT Satrya Pratama Berlian.

Dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah semakin kuat setelah diketahui bahwa pendaftaran hak atas tanah ini dilakukan atas nama Saidi, yang telah meninggal dunia sejak 1965 tanpa ahli waris. Meski kemudian SHM dialihkan ke Menik Rachmawati, faktanya tanah tersebut hingga kini masih digunakan oleh warga sebagai makam dan lapangan.

Dengan adanya gugatan ini, warga berharap PN Malang dapat memberikan keputusan yang adil serta mengembalikan hak mereka atas tanah yang telah lama mereka manfaatkan. Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar dalam beberapa pekan mendatang. (rex/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img