Dana Hibah Dipotong, Kejati Jatim Geledah Disdik Jatim
Malang Posco Media, SURABAYA – Aroma tidak sedap berupa kongkalikong bantuan dana hibah di Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim, menjadi atensi khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Rabu pekan lalu (12/03), Tim Penyidik Kejati Jatim telah menggeledah Disdik Jatim.
Hasilnya, tim penyidik Kejati Jatim mengungkap ada pemotongan nilai bantuan hibah yang tidak wajar untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Jatim di tahun 2017. Saat itu, Pemprov Jatim melalui Disdik Jatim mengangarkan Rp 65 Miliar bantuan hibah barang.
Alokasi bantuan hibah itu diarahkan untuk 25 SMK di 11 daerah di Jatim. Artinya pagu masing-masing SMK disetujui mendapat bantuan barang senilai Rp 2,6 Miliar. Tetapi, temuan tim penyidik di lapangan menunjukkan tiap SMK hanya menerima bantuan barang senilai Rp 2 juta saja.

‘’Fakta temuan kami di lapangan, bantuan barang hibah penunjang pendidikan yang sampai di SMK nilainya tidak lebih dari Rp 2 juta. Atau selisih Rp 2,4 Miliar. Ada selisih yang cukup signifikan,’’ tandas kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Disebutkan Mia, berdasar kondisi di lapangan tadi Kejati Jatim dalam hitungan kasa menemukan kerugian negara sekitar Rp 50 Miliar. ‘’Tetapi kami bukan pihak yang berhak menghitung kerugian negara. Makanya kita menunggu hasil penghitungan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jatim,’’ terangnya.
Penyidikan kasis tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan Belanja Hibah/Barang/Jasa kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (Sekolah Menengah Kejuruan/SMK Swasta) Tahun Anggaran 2017 pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Sepanjang proses penyidikan, ada 30 lebih saksi yang sudah diperiksa. Diantaranya 25 kepala sekolah SMK, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dalam periode perkara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, pihak swasta pemenang tender pengadaan yakni dari PT DDR dan PT DSM, hingga pejabat terkait lainnya.
“Pada 12 Maret 2025 lalu, tim penyidik juga sudah melalukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait untuk mencari tambahan barang bukti,” terang Mia.
Pengadaan barang di 25 SMK tersebut dibagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama untuk 12 SMK swasta dengan total nilai proyek Rp 30,5 Miliar lebih, dan paket kedua senilai lebih dari Rp 33 Miliar untuk 13 SMK swasta.
Pemenang tender untuk kedua paket proyek tersebut adalah PT Desina Dewa Rizky (DDR) dan PT Delta Sarana Medika (DSM). Untuk paket I dengan Kontrak nomor : 027.08/6311/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky. Nilai Kontrak sebesar Rp 30,5 Miliar.
Paket II dengan Kontrak Nomor : 027.08/6312/101.3/2017 tanggal 18 Oktober 2017 ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika (DSM).
Nilai Kontrak sebesar Rp 33,06 Miliar
‘’Hasil temuan, barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah serta ditemukan adanya harga yang terlalu mahal untuk barang yang dihibahkan,’’ rinci Mia. Penyidik, masih kata Mia, juga menemukan unsur perbuatan yang melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
‘’Penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus ini karena nasih terus melakukan pemeriksaan dan analisa terhadap barang bukti yang ada. Semoga dalam waktu dekat segera ditetapkan tersangka,’’ pungkasnya.
Ketika tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan semua karyawan Disdik Jatim diruangan diminta tetap berada di ruangan. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa kecuali melihat proses penggeledahan. Sementara itu Malang Posco Media (MPM) berusaha mengubungui Hudiyono mantan Kabid SMK Disdik Jatim. Tetapi, dua nomor yang dihubungi MPM semuanya sudah tidak aktif WA-nya. (has)