MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Lembaga Pembela Hukum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (LPH GRIB Jaya) Jawa Timur mendukung penundaan eksekusi rumah di Jalan Bandung Nomor 34 Kota Malang. Rumah tersebut semula akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang, namun eksekusi ditunda setelah adanya surat permohonan dari pihak termohon yang disampaikan oleh pemohon pada Rabu (26/3) kemarin.
Petugas akhirnya menunda eksekusi rumah milik pengusaha Arya Sjahreza Bayu Lesmana setelah pemohon eksekusi mengajukan surat kepada PN Malang. Diketahui, permintaan penundaan ini didasarkan pada beberapa kejanggalan hukum dalam perkara sengketa tersebut.

Menurut kuasa hukum Arya dari GRIB Jaya, Dr. H. Arief Syahrul Alam, SH, M.Hum, dan timnya, klien mereka merupakan korban praktik yang tidak adil. Mereka menilai eksekusi yang dijadwalkan pada 26 Maret 2025 terlalu terburu-buru karena masih ada upaya hukum lain yang sedang berjalan.
“Klien kami telah tinggal di rumah itu sejak 2003. Namun, terdapat kejanggalan dalam pengalihan sertifikat yang menyebabkan ia kehilangan hak atas rumah tersebut,” ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
GRIB Jaya menyoroti bahwa sengketa ini bermula ketika Arya menggunakan sertifikat rumah orang tuanya sebagai jaminan untuk usaha rokok. Mereka menduga kliennya menjadi korban manipulasi dalam transaksi pengalihan hak milik, yang kini berujung pada eksekusi paksa.
Selain itu, GRIB Jaya menilai bahwa Arya dikriminalisasi karena dianggap menempati rumah secara melawan hukum. Padahal, sejak awal rumah tersebut telah dihuni oleh keluarganya selama lebih dari dua dekade.
“Pasal 167 KUHP yang dituduhkan kepada klien kami tidak relevan karena rumah itu memang miliknya,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa perkara ini diputuskan secara cepat, meskipun masih ada gugatan perlawanan yang terdaftar dengan nomor 36/Pdt.G/2025/PN Malang. Mereka meminta agar eksekusi ditangguhkan hingga proses hukum benar-benar selesai.
Selain aspek hukum, GRIB Jaya juga menyoroti waktu eksekusi yang jatuh di bulan Ramadan. Mereka menilai tindakan ini berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah suasana ibadah umat Muslim. “Kami khawatir eksekusi ini akan memperkeruh situasi, apalagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang tidak kondusif,” tegas Arief.
Pembina DPD GRIB Jaya Jatim, drg. David, menegaskan bahwa pihaknya, sesuai instruksi DPP GRIB Jaya, akan selalu melawan mafia tanah dan mafia peradilan. “Seperti halnya kasus eksekusi rumah di Jalan Bandung Kota Malang ini. Oleh karena itu, kami mendesak agar eksekusi dibatalkan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Malang, H. Agus Sunar Dewabrata, SH, memastikan pihaknya akan selalu membela mereka yang terdzalimi. “Kami akan selalu berada di jalan kebaikan, mengawal hak orang-orang yang terdzalimi. Termasuk dalam kasus sengketa rumah di Jalan Bandung Kota Malang ini,” ungkapnya kepada Malang Posco Media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rizky Thamrin selaku pemohon eksekusi belum memberikan tanggapan terkait permintaan penundaan ini. Mereka juga tidak tampak hadir di area rumah yang akan dieksekusi serta belum memberikan respons saat dihubungi. (rex/aim)