spot_img
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

TNI Gadungan, Curi Uang Rp 30 Juta di Sumberpucung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Maulana Dwi Siswanto asal Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang harus berurusan dengan kepolisian. Pemuda berusia 24 tahun itu ditangkap oleh Unit Reskrim Sumberpucung diduga menipu keluarga kekasihnya.

Kasihumas Polres Malang, Bambang Subinanjar membeberkan bahwa pelaku, Maulana melaksanakan aksinya dengan modus sebagai anggota TNI-Angkatan Laut (AL).  Ia kemudian diamankan, Selasa (25/3).

-Advertisement- Satu Harga Tiga Media

“Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sebagai anggota TNI-AL yang sedang cuti. Dia juga mengaku sebagai pacar anak korban untuk meyakinkan keluarga korban,” ungkap Bambang, kemarin.

Bambang menjelaskan berdasarkan penyelidikan, kasus ini bermula saat pelaku mengenal wanita berinisial, N, 24, warga Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung. Pelaku kemudian mengaku sebagai seorang prajurit TNI-AL yang sedang cuti tahunan selama 21 hari.

“Sejak awal Maret 2025, pelaku menginap di rumah korban dengan alasan sedang cuti dinas. Selama tinggal di sana, pelaku meyakinkan N dan keluarganya dengan mengenakan atribut militer,” beber Bambang.

Namun pada 18 Maret 2025, korban menyadari uang tunai Rp 30 juta yang disimpan di lemari rumahnya hilang. Kecurigaan mengarah pada pelaku yang sudah beberapa hari tinggal di rumahnya.

Mengetahui dirinya telah ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Sumberpucung. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku. Yaitu dua unit motor, uang tunai  Rp2,5 juta, da barang pribadi pelaku seperti tas punggung, tas selempang, dompet, dan topi rimba bermotif loreng.

“Kami juga menemukan sebuah sangkur beserta sarungnya, handuk kecil bertuliskan TNI, kotak parcel berwarna biru dan putih. Ini kami sita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Saat ini pelaku, Maulana telah diamankan di Polsek Sumberpucung dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (den/jon)

-Advertisement-

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img