spot_img
Friday, June 27, 2025
spot_img

Kota Batu Selama Libur Lebaran Raup PAD Rp 16,1 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Libur panjang Idul Fitri 1446 H membawa angin segar bagi PAD Kota Batu. Terhitung sejak 22 Maret – 7 April 2025, Pemkot Batu mampu meraih PAD senilai Rp 16,1 Miliar. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi.

“Selama Libur Lebaran kemarin PAD yang masuk mencapai Rp 16,1 Miliar. Capai. Tersebut didapat dari berbagai pajak dan retribusi. Mulai dari pajak hotel, resto, hiburan hingga retribusi parkir,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Kamis (10/4) kemarin.

Bila dilihat dari PAD Kota Batu yang masuk sejak 1 Januari – 21 Maret 2025 terealisasi Rp 51,8 Miliar atau 16.67 persen dari target Rp 311,1 Miliar. Sedangkan ketika libur Lebaran, yang dihitung sejak 22 Maret – 7 April meningkat pesat untuk capaian PAD mencapai 67,9 Miliar atau 21,8 persen dari target Rp 311,1 Miliar.

“Kami bersyukur atas peningkatkan PAD tersebut. Tentunya kami akan terus maksimalkan potensi pajak dan retribusi agar realisasi PAD tahun ini mencapai target,” bebernya.

Sebelumnya disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Batu  M. Nur Adhim bahwa sesuai potensi Kota Batu bahwa peningkatan PAD yang cukup tinggi nantinya masuk dari beberapa sektor. Dengan mayoritas dari sektor hiburan selama libur Lebaran kemarin.

“Sesuai potensi Kota Batu sebagai Kota Wisata untuk peningkatkan PAD selama libur Lebaran ada di sektor pajak hotel, resto, hiburan dan parkir. Selain itu ada juga dari retribusi parkir di tepi jalan karena selama libur lebaran banyak wisatawan yang berkunjung ke Kota Batu,” bebernya.

Lebih lanjut, Adhim menerangkan untuk penerimaan pajak yang akan diterima Pemkot Batu mengacu Perda No 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di sektor pajak hotel, resto dan hiburan akan mendapatkan 10 persen dari nilai tiket masuk atau nilai yang dikeluarkan konsumen.

“Begitu dari pajak parkir yang berada di dalam area wisata seperti Selecta hingga Jatim Park Group, Pemkot Batu akan mendapatkan pemasukan sebesar 10 persen dari tiket karcis parkir yang didapat. Kalau untuk retribusi parkir di tepi jalan juga sama akan meningkat bila melihat banyaknya kendaraan yang parkir di tempat umum,” ungkap mantan Kasatpol PP Kota Batu ini.(eri/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img