spot_img
Thursday, April 17, 2025
spot_img

Satu Terdakwa Pabrik Narkoba Dituntut Pidana Mati

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Setelah menunggu lebih dari sebulan, akhirnya delapan terdakwa pabrik narkoba resmi dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Di hadapan majelis hakim PN Malang yang diketuai hakim Yoedi Anugrah Pratama di Ruang Sidang Garuda, tujuh orang dituntut seumur hidup dan satu orang dituntut pidana mati, Senin (14/4) sore kemarin.

Malang Posco Media

Isak tangis tak kuasa ditahan para terdakwa, usai mendengar JPU membacakan berkas tuntutan. Delapan terdakwa kasus narkotika dibacakan terpisah berdasarkan dua lokasi penangkapan, yakni di Jalan Bukit Barisan Kota Malang dan di Kalibata Jakarta Selatan.

-Advertisement- HUT

Ketua Tim JPU Yuniarti mengungkapkan, bahwa tuntutan pidana mati dijatuhkan kepada terdakwa Yudhi Cahaya Nugraha, 23, yang disebut sebagai perekrut sekaligus koordinator seluruh jaringan ini.

“Dia yang berhubungan langsung dengan DPO (daftar pencarian orang), dan menjadi perekrut para terdakwa lainnya. Maka kami menuntut hukuman mati,” ujarnya seusai sidang.

Sementara itu, tujuh terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan ini dituntut pidana seumur hidup. Mereka adalah Irwansyah, 25, Raynaldo Ramadhan, 23, Hakiki Afif, 21, yang tertangkap di Jakarta, kemudian Febriansah Pasundan, 21, Muhamad Dandi Aditya, 24, Ariel Rizky Alatas, 21, dan Slamet Saputra, 28, yang diamankan di Kota Malang.

“Dakwaannya memang beda, yang di Malang itu produksi, sementara yang di Jakarta mengedarkan. Jadi pasalnya berbeda, yang di Malang dikenai Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan di Jakarta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2),” lanjutnya.

Jaksa menyebut pertimbangan hukuman mati hanya dijatuhkan kepada Yudhi karena peran strategisnya dalam sindikat. “Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini, kalau yang memberatkan merusak pembinaan usia muda hingga membuat keresahan masyarakat,” tegas JPU.

Kendati demikian, Yudhi sendiri sempat mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan sosok bos besar jaringan narkotika tersebut. Semua komunikasi dilakukan secara daring dan ia mengaku tidak mengetahui wajah atau identitas jelas DPO tersebut.

Sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 21 April mendatang, dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan akan menjatuhkan vonis, sebelum Mei 2025.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Pekan depan, ia bersama timnya akan membacakan pleidoi, sesuai dengan fakta yang dikantonginya.

“Karena sampai saat ini belum ada pengembangan untuk menangkap sosok bos atas jaringan ini. Kemudian, mereka ini hanya pekerja yang diremote saja. Dalam waktu sepekan, kami akan bekerja sebaik mungkin, dan tentu berharap agar para terdakwa dihukum seringan-ringanya,” sebutnya.

Guntur mengatakan, bahwa mereka ini hanya korban jaringan. Mereka hanya ditawari bekerja di pabrik, namun ketika sudah diterima dan masuk ke tempat kerja, ternyata pabrik narkoba.

“Kemudian JPU mengatakan tidak ada yang meringankan, padahal terdakwa ini tidak pernah dihukum, mereka juga kooperatif, dan hanya korban jaringan. Mereka mau keluar juga tidak bisa, ada kekhawatiran, untuk tetap melanjutkan itu mereka juga merasa bersalah,” pungkasnya.  (rex/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img